Adapun mengenai tamtsil (sandiwara, drama, fragmen, lawak, pantomim, film
ataupun dunia teater yang sejenisnya) maka pengharamannya adalah dengan nash
dan kesepakatan ulama umat ini. Dan tidak ada dalil bagi mereka yang
membolehkannya dengan dalih mashalih al-mursalah ataupun mashlahat da'wah
<
On 4/5/06, Muhammad Rachmanullaah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu...
Wa 'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
> Ketika artis tersebut hanya "bermain-main" memanjatkan do'a karena
> tuntutan adegan dari sutradara menurut ana itu sama artinya