memberikan uang ke orang tuanya
Assalamu'alaikum wa rahmatullah
Boleh tahu judul pastinya dari kajian Ustadz Armen Halim Naro yang dimaksud?
Jazaakallah khoir.
---
Chandra
Depok
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com]
Sent: Tuesday, January 22, 2013 8:29 PM
From: marchel.bed...@bnicardcenter.co.id
Date: Mon, 21 Jan 2013 10:45:59 +0700
Assalamualaikum,
Mohon pencerahannya,
Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian
Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan umunya
saudara Kandung (Adik)
Assalamu'alaikum wa rahmatullah
Boleh tahu judul pastinya dari kajian Ustadz Armen Halim Naro yang dimaksud?
Jazaakallah khoir.
---
Chandra
Depok
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com]
Sent: Tuesday, January 22, 2013 8:29 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Wa alaikum salam wa rokhmatullahi wa barokatuh
Untuk menjawab pertanyaan ini, Ana sarankan dengarkan saja rekaman Ustadz Armen
Halim Naro di kajian.net. Di situ terdapat beberapa judul yg insyallah cukup
untuk menjawab persoalan ini.
Semoga bermanfaat.
Sent from my iPad
On 21 Jan 2013, at
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh
Jika meninjau secara hukum syariat maka dibolehkan sebagaimana di dalam hadist
berikut ini:
Dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah,
sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin mengambil habis