From: nikoputraprat...@ymail.com
Date: Thu, 2 Feb 2012 08:52:26 +
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Ustadz bagaimanakah hukumnya kita menerima, memakai atau mengkonsumsi
pemberian hadiah dari orang kafir yang pada hartanya itu sebagian di
peroleh dengan cara-cara yang tidak sya
Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarokatuh.
Mencoba menjawab ya. Info yang saya dapat dari ceramah di radio, harta haram
itu hanya terdapat dari transaksi pelaku bukan transaksi dari pelaku kepada
orang lain. Jadi dalam kasus ini, harta haram hanya terjadi pada orang kafir
saja. Sedangkan hadi