From: eky...@yahoo.com
Date: Mon, 26 Apr 2010 09:25:30 +0800
Assalamualaikum...
Apakah boleh seorang istri meminta cerai pada suami karena alasan suami tidak
mampu berhubungan suami istri? Apakah dia tidak durhaka.
Mohon ikhwah yang mempunyai ilmu berkenan menjawab permasalahan teman saya ini.
Ja
2010/4/26 eko suyono
> Assalamualaikum...
Wa'alaykumus salaam warahmatullah,
Sebaiknya urusan pernikahan dikonsultasikan kepada ustadz yang terpercaya.
Di sini saya hanya memberikan tanggapan secara umum dan harap tidak langsung
diterapkan ke kasus tersebut.
1. Apakah boleh seorang istri mem
kesembuhan suami dari 'penyakit' dapat diobati dengan kesabaran dan
keikhlasan istri.Insya Alloh jika keduanya sabar Alloh akan memberikan
jalan.Sex bukan satu2nya tolak ukur suksesnya perkawinan.
On 4/25/10, eko suyono wrote:
> Assalamualaikum...
> Ikhwah fillah mungkin masih ingat dengan kasus