: Re: [balita-anda] OOT Peraturan Depnaker mengenai uang jasa
maaf mas Made, mau tanya.. berarti kalau mengundurkan diri mendapat uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja atau hanya uang penghargaan
masa kerja saja? maaf nanya terus, maklum awam masalah hukum dan
ketenagakerjaan, lagi butuh
saya juga mau dog tolong via japri, thank's
-Original Message-
From: Santi Saraswati [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, August 20, 2004 3:19 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] OOT Peraturan Depnaker mengenai uang jasa
Dear moms 'n dads,
maaf OOT nih.. mau tanya ada
uang jasa
saya juga mau dog tolong via japri, thank's
-Original Message-
From: Santi Saraswati [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, August 20, 2004 3:19 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] OOT Peraturan Depnaker mengenai uang jasa
Dear moms 'n dads,
maaf OOT nih.. mau
Depnaker mengenai uang jasa
saya juga mau dog tolong via japri, thank's
-Original Message-
From: Santi Saraswati [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Friday, August 20, 2004 3:19 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] OOT Peraturan Depnaker mengenai uang jasa
Dear moms 'n dads
-
- Original Message -
From: Renny Burhan [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, August 20, 2004 3:58 PM
Subject: Re: [balita-anda] OOT Peraturan Depnaker mengenai uang jasa
Dear Ibunya Gilang,
Karyawan yang mengundurkan diri tidak diatur lagi oleh UU no 13, jadi UU
no
13 pasal 156
Made Suma Satryaadi [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, August 20, 2004 4:15 PM
Subject: Re: [balita-anda] OOT Peraturan Depnaker mengenai uang jasa
Maaf Bu,
Bagi karyawan yang mengundurkan diri, tetap mendapat Uang Penggantian
Perumahan serta Pengobatan Perawatan sebesar 15
6 matches
Mail list logo