Bu,
Karyawan yang dapat uang penghargaan itu harus yang sudah 5 tahun atau lebih..
On Tue, 9 Nov 2004 15:43:06 +0700, Yulie [EMAIL PROTECTED] wrote:
Dear moms dads,
Sory kalau mengganggu, mau tanya kali ada yg ngerti perUU tenaga kerja,
kalu karyawan resign sudah bekerja selama 3 ,5 thn
kalo di perusahaan ku sih ada,
rasanya gak semua perusahaan menerapkan uang Jasa untuk karyawannya
berbeda kalo berhenti karena PHK, itu ada peraturan pemerintah yg
mengaturnya
gimana dengan peraturan tenaga kerja di tempat ibu yulie?
apakah selama ini ada yg mendapatkan uang jasa?
-anda] maaf oot- tanya karyawan mengundurkan diri
dpt uang penghargaan nggak?
kalo di perusahaan ku sih ada,
rasanya gak semua perusahaan menerapkan uang Jasa untuk karyawannya
berbeda kalo berhenti karena PHK, itu ada peraturan pemerintah yg
mengaturnya
gimana dengan peraturan tenaga kerja di tempat
, 6
tahun adalah 3 bulan gaji
-Original Message-
From: aFauzi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, November 09, 2004 4:05 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] maaf oot- tanya karyawan
mengundurkan diri dpt uang penghargaan nggak?
kalo di perusahaan ku sih ada
mengundurkan
diri dengan masa kerja 3- 6 tahun adalah 2 bulan gaji, 6
tahun adalah 3 bulan gaji
-Original Message-
From: aFauzi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, November 09, 2004 4:05 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] maaf oot- tanya karyawan
mengundurkan diri
5 matches
Mail list logo