Re: [balita-anda] need help --> istri ke dua

2006-10-12 Terurut Topik Lif Rahayu
Mbak, kalau sudah menikah secara resmi, di KUA atau catatan sipil, bawa saja akte nikah dan akte kelahiran anak ke kantor suami, ke bagian HRD. Beres deh, di kantor saya begitu, agar tercatat, ya hanya perlu memberi fotokopi akte nikah dan akte lahir ke HRD kantor. Yang jadi masalah, kalau nikah

RE: [balita-anda] need help --> istri ke dua

2006-10-12 Terurut Topik Janfred Nimrod Sitohang
mbak sandra, hal serupa dihadapi oleh rekan satu warga saya (satu komplek perumahan). ada 1 kk yang menikah dengan warga negara singapura, dan mereka tidak punya surat nikah dari KUA kebetulan ada surat edaran dari walikota (pemko batam) yang melarang penghuni rumah yang tidak jelas statusnya b

RE: [balita-anda] need help --> istri ke dua

2006-10-12 Terurut Topik Hani, Umi
Mbak Sandra, mohon maaf bukan membantu. Logikanya pada saat akan menikah bukankah suami harus bisa menunjukkan surat cerai sebagai syarat agar bisa menikah secara resmi ? Tapi ini kok kenapa suami tidak bisa menunjukkan surat cerai kepada kantor lantaran di pegang mantan istri... ? Apakah sepupu m