Mbak,
kalau sudah menikah secara resmi, di KUA atau catatan sipil, bawa saja akte
nikah dan akte kelahiran anak ke kantor suami, ke bagian HRD. Beres deh, di
kantor saya begitu, agar tercatat, ya hanya perlu memberi fotokopi akte
nikah dan akte lahir ke HRD kantor.
Yang jadi masalah, kalau nikah
mbak sandra, hal serupa dihadapi oleh rekan satu warga saya (satu komplek
perumahan).
ada 1 kk yang menikah dengan warga negara singapura, dan mereka tidak punya
surat nikah dari KUA
kebetulan ada surat edaran dari walikota (pemko batam) yang melarang penghuni
rumah yang tidak jelas statusnya
b
Mbak Sandra, mohon maaf bukan membantu.
Logikanya pada saat akan menikah bukankah suami harus bisa menunjukkan
surat cerai sebagai syarat agar bisa menikah secara resmi ? Tapi ini kok
kenapa suami tidak bisa menunjukkan surat cerai kepada kantor lantaran
di pegang mantan istri... ? Apakah sepupu m
3 matches
Mail list logo