Jadi ingin berkomentar,
Bisa nggak ya wakil kita di DPR memasukkan keharusan
makanan halal ke dalam UU perlindungan konsumen? Dan
memberikan kewenangan kepada LPOM MUI untuk
'mengingatkan' para produsen yang belum mensertifikasi
produknya.
Seperti di Malaysia, bahkan restoran (Pujasera pun)
To: [EMAIL PROTECTED]
From: Anton Apriyantono [EMAIL PROTECTED]
Mailing-List: list [EMAIL PROTECTED]; contact
[EMAIL PROTECTED]
Date: Thu, 17 May 2001 20:08:33 +0700
Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [halal_baik_enak] Keseriusan LPPOM MUI
Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
LPPOM MUI adalah lembaga