Konsep agama yang diakui oleh pemerintah adalah konsep yang salah dan tidak
berdasar. Secara hukum di Indonesia tidak ada agama yang diakui atau agama yang
tidak diakui. Konsep agama yang diakui dan agama yang tidak diakui adalah
konsep dan alat politik orde baru. Sesuai Undang-Undang No. 1
Mengatasnamakan agama tertentu dalam
meng legitimasi kan suatu perbuatan adalah yang lagi
trend di NKRI ini.
Mempertahankan generasi muda dari pengaruh negatif
yang tidak sesuai dengan norma norma agama tertentu
adalah
senjata pemangkas yang sangat dahsyat untuk menghardik
percerahan yang didapat