Koreksi: MLA mungkin singkatan dari Mutual Legal Assistance, sy agak lupa.
Harap maklum.
Tks.
Sent from my BlogBerry®
powered by blog kopidangdut
http://kopidangdut.wordpress.com/
~dari urusan serius seperti dangdut hingga hal remeh sekadar politik jenaka~
-Original Message-
From: &quo
Kalau tidak salah Indonesia sudah punya MLA yaitu Mutual Law Assistance,
intinya kerjasama dng negara luar untuk mengupayakan mengembalikan uang-uang
hasil kejahatan yg disimpan di LN.
Dalam kasus neloe, pemerintah swiss mau mengembalikan uang hasil kejahatan,
asalkan dalam putusan pengadilan t
Setiap lembaga seharusnya ada yang mengawasi..
Selama ini BI itu yang mengawasi DPR, betul??!
Nah, sekarang sudah ada yang ikut mengawasi juga..namanya Badan
Supervisi BI (BSBI) yang diketuai Pak Sutan Remy, pengacara yang
ngantornya di manggala wbakti..
Anggotanya ada guru besar Hukum tata Negara
Ini karena kerancuan
Dalam hukum psikotropika Mas...
Seharusnya kita bedakan antara pemakai sebagai korban atau pemakai
sekaligus pengedar..atau pemakai murni;
Kenapa harus jelas dan spesifik, seperti dikatakan Pak busro mukodas?
Karena bagi pengguna, unsure pidananya dipertanyakan?
Kenapa?
Karena
Mas Arsono,
Kapal, di dalam hukum dianggap sebagai benda tak bergerak, sebagaimana
dianggap sama dengan tanah; makanya kita gak pernah denger si kapal
difidusia atau digadaikan..pasti dihipotikkan;
Cara peralihannya dibutuhkan dokumen atas nama yang menjelaskan siapa
pemiliknya secara jelas;
Kapa
Bohong semua ah..
Kita gak perlu takut kalo minyak kita sendiri yang kelola...
Venezuela buktinya..
Salam,
rio
-Original Message-
From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of A Nizami
Sent: Wednesday, November 23, 2005 1:31 PM
To: ekonomi-nasional@yahoogro
Masalah bbm yang mendetail disertai perbandingan, mestinya orang
Bimasena ada yang angkat bicara,
Adakah di milis salah satunya?
Salam,
-Original Message-
From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of osan azmi
Sent: Wednesday, October 26, 2005 10:11 AM
To:
Pak Nizami..
Kita pernah gak sih bikin statistic mengenai jumlah, keberadaan dan
nilai omset
Dari monkey business yang berserakan di masyarakat kita..
Coba itung berapa jumlah warung padang, pedagang kain dan gerobak
lainnya...
Bukankah selain retribusi seharusnya mereka juga bisa kena pajak?
Ki
Mas-mas...
Hebat benar nih, pembicaraan kalian berdua...
Hebat...
Sampai direksi pertamina memasukkan dalam agenda rapat direksi.
Kalau sampai terus-menerus seperti ini, bakalan senarai ekonomi-nasional
hanya berisi dialog kalian berdua..
Apa tidak sebaiknya lewat jalur pribadi saja...alias antar
i Rp.1,5 juta saja harus bergaya hidup sebagai
gaji pegawai rendahan, gimana yang dibawah 1,5 juta atau gimana yang
masih bergaji UMR...mencret kali sampai ususnya keluar
-Original Message-
From: "Rio Wardhanu" <[EMAIL PROTECTED]>
To:
Date: Fri, 9 Sep 2005 10:01:
Hehehe..
Gampang..Duit buat beli satelit akan ane blow-up..
Trus spesifikasi satelit ane utak-atik biar murah,
Trus..
Tukang pantau dari satelit ane sogok, duitnya patungan dengan oknum
pertamina untuk bilang gak ada yang terpantau satelit..
Beres...
Hehehe..
Masalahnya bukan itu bung...
Masa
Ehm..ehm...
Mas Al-capone, eh..mas Al-Pacitan yang saya kagumi..*swit-swiiit*
Mas..
Pada dasarnya Hukum itu tidak pandang bulu, semuanya memberikan
Kepastian hukum kepada setiap warga negaranya (itu idealnya sih..."das
sollen-nya...*gaya euy pake bahasa aneh..*)
Nah,
Biarpun itu koruptor, pengacara
Wah-wah..nulisnya begitu bersemangatsampai ada buih-buih putih di
ujung layar monitor saya..hehehe
Singkat saja:
Pengacara nyogok, kalo hakimnya gak mau gimana?
Pengacara nyogok, jaksa bikin Surat Dakwaan lemah,
Tapi kalo hakimnya tetap menelusuri peristiwa hukum yang terjadi,
Untuk memperole
Ehm..ehm..
Kok dari sekian banyak email terkesan calo itu negatif?
Gak semuanya lho..
Pak, Bu..Singapura, negeri tetangga kita nan makmur itu dibangun dari
perekonomian calo...
Dan mereka akui...
Masalahnya:
Yang kita namai calo di negeri kita itu berbeda dengan calo yang ada di
benak warga singap
Mas Al-pacitan..
Mau nanya nih..
Apa hubungannya sampeyan sebagai muslim dengan kemaluan, upss, rasa malu
anda terhadap Mas Kwik...?..SARA nih..Mas! berbahaya...
Apa bedanya dengan ungkapan...
"Malu saya sebagai orang PRIBUMI..dengan Koh Kwik, yang warga
keturunan..namun lebih nasionalis dibanding
Mas Al-Pacitan temennya Al-Capone..
Kalau mas liat-liat Lembaran Negara RI (LNRI)...(indonesianya StaatBlad)
Maka Mas Al-Pacitan pasti tau
Bahwa Undang-undang yang pertama kali di buat mBAh Soeharto itu tentang
PMA (Penanaman Modal Asing), Lihat UU no. 1 tahun 1968 ato 1969..(maaf,
saya kena peny
Baca data dan angka dari teman-teman mengingatkan saya pada TETO, tokoh
utama di Burung-burung manyar-nya Romo Mangun...
Sekilas:
Dia mengundurkan diri karena tempatnya berkerja Pasific Oil Wells
Company, merugikan negeri tempatnya bermain, Indonesia dengan milyaran
dollar per tahunnya
Dia melapor
Mas Sopi...
Ati-ati lho mas kalau pengen bermain haram-mengharamkan..
Ntar dikira anggota MUI, apalagi menyangkut masalah belanja..hehehe
Untuk mobil dan mekanik lainnya kita emang nyerah deh...
Oh ya, mandiri itu bukan sekadar apa-apa harus bisa sendiri lho Mas...
Jaman Semarang kalo semuanya ha
Mas Nizami,
Sekadar membetulkan:
Kedelai itu tanaman Sub-tropis, bukan tanaman tropis ..
Sehingga pada dasarnya iklim di Nusantara kedelai kurang dapat
dioptimalkan...
Bayangkan: bahkan tanaman yang "ndeso" sekalipun ternyata harus impor..
Salam,
rio
-Original Message-
From: ekonomi-nasio
19 matches
Mail list logo