Pertanyaannya, petahana kok sampai kepepet waktu?
(bahasa olahraganya, tidak siap kok nekat tanding)
eh dijawab.. "rapopo"
--- jonathangoeij@... wrote:
Dengan mepet seperti ini sekalipun tetap saja seharusnya pihak Jokowi memeriksa
persyaratan cawapres, masalah jabatan di BUMN bisa dengan m
Dengan mepet seperti ini sekalipun tetap saja seharusnya pihak Jokowi memeriksa
persyaratan cawapres, masalah jabatan di BUMN bisa dengan mudah diatasi dgn
surat pengunduran diri seperti yang dilakukan Sandiaga Uno mengundurkan diri
dari Wagub DKI (padahal utk kepala daerah yg maju dalam pilpres
Sebagai petahana mustinya Jokowi tidak buang waktu dan langsung mendaftarkan
pencapresannya begitu masa pendaftaran dibuka. Kenapa harus mepet di hari
penutupan sehingga kehabisan waktu untuk melengkapi / memenuhi persyaratan yang
kurang.
--- jonathangoeij@...wrote:
kalau waktu pendaftaran si
kalau waktu pendaftaran si Ma'ruf sdh ajukan tentu masuk beritalah lah wong
dipenuhi wartawan begitu kok. waktu itu yg diberitakan cuman mundur dari posisi
Rais Am PBNU sedang posisi Ketua MUI sekedar non aktif.
pihak Prabowo-pun saya kira awalnya tidak ngeh masalah jabatan BUMN itu, hal
yg
Probleemnya Paslon 2 tidak pernah mengajukan keberatan saat itu sampai
tenggang waktu tertentu.
Dengan terlewatnya waktu tanpa ajukan keberatan, berarti waktu untuk ajukan
keberatan sudah
terlewati. Jadi sekarang soal itu sudah kadaluarsa ?
Pada tanggal Sel, 25 Jun 2019 pukul 01.28 ChanCT sa...@ne
Tapi, ... bagaimana masalahnya kalau ternyata saat pendaftaran
Capres-Cawapres, Maruf sudah ajukan adanya jabatan di beberapa Bank sb
DPS dan pertanyakan apakah perlu meletakkan jabatan? Kalau KPU
menyatakan tidak usah dan kenyataan Bawaslu juga tidak mempersoalkan!
Lalu, SALAH siapa dan bagaim
Giliran Ma'ruf Amin dipermalukan?
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/01/31/17011381/suara.ahok.bergetar..ketika.bantah.satu.per.satu.kesaksian.ketua.mui
Suara Ahok terdengar bergetar saat menyampaikan keberatan-keberatan itu. Ahok
kemudian berjanji akan membuktikan bahwa kesaksian Ma'ruf ti