Saya rasa hampir semua GG nasional sepakat dengan apa yang diungkapkan oleh
bapak2 disini. Dan sepertinya sudah cukup banyak diskusi dalam milis ini
dengan puncaknya seminar yang diadakan IAGI HAGI kemarin. Hanya saja, saya
belum melihat satu pernyataan sikap yg mewakili GG nasional ttg Cepu
Yth. Anggota HAGI, IAGI dan PERHAPI
Atas nama Chairperson Joint Convention Surabaya 2005 Committee (Bpk. Elan
Biantoro), saya mengumumkan bahwa website JCS 2005 sudah dapat dilihat dengan
alamat www.jcs2005.org
Kami sangat berharap masukan dan saran dari Bapak/Ibu sekalian untuk
Status TAC kan BELUM diubah menjadi PSC, tetapi akan di PSC-kan.
Peraturan menyangkut hukum, hukum tergantung argument dan
penafsirannya.
CEPU Kuasa Pertambangan Migas Cepu dipegang oleh PEMERINTAH (Menurut
UU) Pemerintah memberikan Kuasa kepada PERTAMINA untuk
mengembangkan PERTAMINA 100%
Mau menanyakan.
Kira - kira bagaimana terjadinya morphology dendritik channel ( sungai -
sunngai kecil yang menyatu menjadi sungai besar ) terjadi di offshore
ya...?
Regards
Kartiko-Samodro
Telp : 3852
-
To unsubscribe,
Silakan membuat surat pernyataan/petisi atas nama IAGI,
intinya 'menolak'. Ditanda-tangani (tertulis/emali) oleh anggota
IAGI (kecuali yang kerja di EMI, kali yaaa..).
Tembusan ke seluruh parpol dan LSM.
Mungkin cuma ini yang bisa dilakukan sekarang.
Ariadi Subandrio [EMAIL PROTECTED]
The website looks good.
LL
-Original Message-
From: Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI)
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Martinus Sembiring
Sent: Wednesday, June 22, 2005 1:36 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [HAGI-Network] Soft Launching JCS 2005 Website
Yth. Anggota
Rekan rekan
Kalo memang kita harus kalah atau mengalah dengan tuntutan
EMOI (yang dengan segala cara memang ingin terus menguasai-
Blok Cepu), ya kita terima saja secara pragmatis , wong
kondisi Pemerintah kita lagi loyo !
Nah kalau dalam filosofi orang kepepet , adalah
hi..hi...hi..kok pakai istilah kenampakan, mirip acara TV percaya nggak
percaya...
wahyu budi
Sudah telat Mir...kata Rizal M. minggu depan tandatangan kerjasama
dengan Exxon sudah dilakuka, jauh sekali perbedaan bagihasil harga
tertinggi dan terendah..harga ini di patok berdasarkan range waktu
berapa lama? selama masa kontrak atau harga pasar crude oil harian?
MEDIA INDONESIA
Kamis, 23
pak sorya dkk lainnya,
apa yg disampaikan di bawah memang sangat benar, dan saya kira sebagian
besar kita juga tahu. ini utk pelajaran waktu berikutnya. utk acara tahunan
seperti ini, sebaiknya paling tidak setahun sebelumnya 'panitia utama'
sudah terbentuk. jadi pengumpulan abstrak punya
pernah enggak ada yang melakukan core di kenampakan seperti itu...kira -
kira apa isinya.?
Regards
Kartiko-Samodro
Telp : 3852
Darman, Herman H BSP-TSX/4 [EMAIL PROTECTED]
23/06/2005 07:30 AM
Please respond to iagi-net
To: iagi-net@iagi.or.id
cc:
6/23/05, OK Taufik [EMAIL PROTECTED] wrote:
Sudah telat Mir...kata Rizal M. minggu depan tandatangan kerjasama
dengan Exxon sudah dilakuka, jauh sekali perbedaan bagihasil harga
tertinggi dan terendah..harga ini di patok berdasarkan range waktu
berapa lama? selama masa kontrak atau harga
Maaf Abah, Responya telat ( lagi diluar kota)
Yang ada di Forum itu Jurubicara Tim Nego Pem : Rizal
Mallarangeng Dan Pengamat Perminyakan : Kurtubi , moderator :
Dessy Anwar ( Kenapa ya Metro TV ini , tdk mengundang pihak
lain yang Tdk/Kurang Setuju dg perpanjangan kontrak tsb ,
.apa
Rekans
SO PASTI ADA PESAN SPONSOR , NAMANYA JUGA PERSOALAN SUDAH
MASUK DALAM AREA POLITIK.
EM BER.
SI ABAH.
Maaf Abah, Responya telat ( lagi diluar kota)
Yang ada di Forum itu Jurubicara Tim Nego Pem : Rizal
Mallarangeng Dan Pengamat Perminyakan : Kurtubi , moderator :
Dessy
REKANS
SOALNYA YANG TERPENTING BUKAN HANYA SOAL 'SPLIT' , TAPI
BAGAIMANA PERTAMINA SEBAGAI PEMILIK AWAL DARI LAHAN ( YANG
AKAN MEMBELA KEPENTINGAN NASIONAL) , ATAU DALAM ARTI YANG LEBIH
LUGAS MENYELAMATKAN UANG NEGARA DAPAT BERPERAN DENGAN SEMPURNA.
DUS , (ADUH PAKAE BHS
Rekan anggota Mahawarman yang baik
Saya lampirkan salah satu diskusi dalam iagi (ikatan ahli geologi
indonesia) - net , yang menunjukan kehawatiran mengenai hingar-
bingar Cepu.
Sambil kita memperhatikan LatDikSar yang sedang berlangsung , mungkin
ada baiknya kita memperhatikan juga
Untuk itulah seharusnya pemerintah
dalam kebijakannya selalu
berpegang kepada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, berbunyi
''bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.''
Puyeng mengenai BBM, mendadak aku kok kepikiran dengan masalah yang satu
ini. Kemacetan di jalan.
Ini asumsi kasar saja, untuk di Jakarta dan sekitarnya dulu. Misal real
value dari BBM 3000 perak.
Seandainya, jumlah mobil ada 4 juta (ini realistis ndak ya?). Misalnya,
yang aktif klayapan ada 2
begitu diterapkan,
maka yg mengaku supir angkot bisa bertambah menjadi 2 atau 3 kali
lipat dari yg sebenarnya :D
--pta
On 6/23/05, Bambang Murti [EMAIL PROTECTED] wrote:
..
Seandainya angkot dihapus, trus subsidi BBM dikasihin ke mereka,
biarlah, anggap saja social cost, tiap supir
19 matches
Mail list logo