Re: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI perlukah bagi Geosaintis?

2009-11-13 Terurut Topik Agus Irianto
Setuju sekali dengan pak Ridwan dan Cak ADB...Lihatlah kebelakang...lanjutkan saja yg sudah ada, tidak perlu membuang2 energy utk hal2 sudah pernah berjalan,..seharusnya semakin tambah umur semakin arif dan harus semakin synergi dan yg penting mengenyampingkan EGO bagi yg

RE: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI perlukah bagi Geosaintis?

2009-11-13 Terurut Topik S. (Daru) Prihatmoko
Ikut menambahkan - seperti yang disinggung pak Sekjen - untuk bidang mineral dan batubara, upaya ini sudah sejak cukup lama coba dikembangkan. Inisiatif pengembangan sistem pelaporan pertambangan (dan Competent Person) oleh IAGI dimulai di akhir tahun 90'-an sejak jaman pak Yanto Sumatri - spt

[iagi-net-l] Sertifikasi dan geologiawan profesional: Unjuk Rembug dari A.S.

2009-11-13 Terurut Topik Yo Sumartojo
Mas Yanto, Sejak usaha anda lebih dari tujuh tahun yang lalau, saya ikuti dari jauh perkembangan pemikiran dan usaha anda untuk sertifikasi geologiawan! Email anda sendiri juga sudah memaparkan bahwa kita kadang-kadang masih kurang mempunyai kepercayaan diri dibandingkan dengan kemampuan

Re: [iagi-net-l] Sertifikasi dan geologiawan profesional: Unjuk Rembug dari A.S.

2009-11-13 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
melalui suatu badan registrasi pemerintah negara bagian. Beayanya sekitar $50 sampai $100. Mas Yanto, Ini hanya sekedar unjuk rembug. salam, Yo (Jojok Sumartojo), P.G. Registered Professional Geologist --- __ NOD32 4603 (20091113) Information __ This message was checked

[iagi-net-l] Sertifikasi dan geologiawan profesional: Unjuk Rembug dari A.S. lagi

2009-11-13 Terurut Topik Yo Sumartojo
. Setiap tahun pendaftaran P.G. harus diperbaharui melalui suatu badan registrasi pemerintah negara bagian. Beayanya sekitar $50 sampai $100. Mas Yanto, Ini hanya sekedar unjuk rembug. salam, Yo (Jojok Sumartojo), P.G. Registered Professional Geologist --- __ NOD32 4603 (20091113

Re: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI perlukah bagi Geosaintis?

2009-11-13 Terurut Topik Ismail Zaini
Setiap ahli geologi yg Bekerja di Indonesia wajib disertifikasi , Mungkin ini bisa diurai lagi istilah Bekerja ini : - Bekerja di Suatu Perusahaan / Intitusi , apakah ini Perlu disertifikasi ( Karyawan Ptm atau kampeni atau Pegawai BG misal;nya ) , kalau yg ini sbg Karyawan kampeni