Pak Ong Yth ,
Menarik komentarnya mengenahi Belum perlunya ada UU Migas baru,
apa justru tidak sebaliknya segera diperlukannya UU baru Migas
secepatnya,
UU adalah implementasi/ operasional dari amanah UUD terkait dg
pengelolaan SDA ( Migas, Minerba, Geothermal ) , oleh karena
itu UU merupakan
Parvita,
Nggak mau coba cable less kah ?
Lebih flexible kan
Salam
Sent from my iPhone
On Mar 10, 2014, at 12:42 AM, Parvita Siregar
parvita.sire...@awexplore.commailto:parvita.sire...@awexplore.com wrote:
Thank you ya teman2s.
PARVITA SIREGAR | SENIOR GEOLOGIST | AWE (NORTH MADURA) NZ LTD
Memang untuk perencanaan Data harus detail , spt yg disampaikan
Pak Ong =
[ Pemerintah
beranggapan bahwa 40% cadangan energy geothermal didunia ada
di Indonesia. Karenanya DEN mengeluarkan semacam fatwa bahwa
pemakaian Energi Baru dan Terbarukan yang komponen utamanya
adalah Geothermal Energi
untuk nodes di marine, masih mahal bu harganya di indonesia...selain itu
provider-nya baru 1-2 perusahaan saja, udah pasti alamat re-tender karena
peserta dibawah 3 kandidat ^_^
--paulus
On Thu, Mar 13, 2014 at 10:55 PM, Yuriza NOOR yuriza.n...@total.com wrote:
Parvita,
Nggak mau coba
Pak Liamsi dan Zainil,
Alasan saya kurang setuju untuk membuat UUMigas baru adalah karena saya
mengambil praktisnya saja. PSC Indonesia sudah berjalan baik sejak 1966.
Meskipun jauh dari sempurna tetapi semua IOC didunia mengakui dan
menerimanya.
UUMigas baru tahun 2001 diselesaikan dalam waktu
5 matches
Mail list logo