Pak Awang,
Kalau antara 2 perusahaan saja sudah demikian sulitnya, bagaimana kalau daerah
sebelahnya ternyata masih terbuka (open area) ?
Bisa dikomentari lewat japri saja.
Thanks. Iman
--
- Original Message -
DATE: Mon, 27 Oct 2003 21:59:15
From: Awang Satyana [EMAIL
Terima kasih jawabannya. Hal tersebut kan tidak tercantum dalam UU MIGAS kan.
Salam Untung Sudarsono
Awang Satyana wrote:
Pak Untung,
Jawabannya bisa dan boleh. Di industri migas itu kita namakan unitisasi. Ada
peraturan-peraturan pengelolaannya. Kontrolnya tetap dilakukan oleh BP Migas.
menguntungkan.
Artinya menguntungkan mereka dan Republik.
Tentunya Sampeyan mengikuti Piano-1 (?), saat ini saya sedang jaga sumur
berikutnya, Suling-1 di Bangko.
Wassalam,
Sugeng
-Original Message-
From: Awang Satyana
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: 10/28/03 12:59 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Air
Mau tanya kalau suatu perangkap minyak bisa/boleh kaga disedot oleh 2 perusahaan atau
lebih
Rovicky Dwi Putrohari wrote:
Konflik mengenai air ini juga bisa diakses di website berikut (hasil
pencarian menggunakan google):
http://www.rainwaterharvesting.org/
Min
Coba deh skearang
Konflik mengenai air ini juga bisa diakses di website berikut (hasil
pencarian menggunakan google):
http://www.rainwaterharvesting.org/
Min
Coba deh skearang kalau nanya sama ahli kimia yg disebut air itu apa H2O, embun,
air kolam dsb ... trus awan gelap diatas sana kategorinya gimana
maka ...
Mudah-mudahan bermanfaat,
Salam,
R Fajar L
- Original Message -
From: wahyu budi [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, October 23, 2003 1:48 PM
Subject: [iagi-net-l] Air (lintas) perbatasan
Mengenai RUU SDA itu, saya belum pernah membacanya
secara utuh
6 matches
Mail list logo