Pak Yo,
UU 24/2009 Pasal 32 ayat (1) :
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang
bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional
di Indonesia.
Pertanyaan Pak Yo :
Saya ingin bertanya apakah karena U.U. tadi, seseorang dari mancanegara yang
akan memberikan suatu
Pak Awang seyogyanya memang semua dokumen resmi seyogyanya memang ditulis
dalam dua bahasa Inggris dan Indonesia. Dalam makalah, ceramah atau kuliah
dari orang-orang yang tidak berbahasa Indonesia boleh-boleh saja diberikan
dalam bahasa Inggris.
Salam Untung Sudarsono
Pak Yo,
UU 24/2009 Pasal
2 matches
Mail list logo