Bls: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia: Unjuk Rembug dari A.S.

2009-10-29 Terurut Topik Awang Satyana
Pak Yo, UU 24/2009 Pasal 32 ayat (1) : (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Pertanyaan Pak Yo : Saya ingin bertanya apakah karena U.U. tadi, seseorang dari mancanegara yang akan memberikan suatu

Re: Bls: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia: Unjuk Rembug dari A.S.

2009-10-29 Terurut Topik untung
Pak Awang seyogyanya memang semua dokumen resmi seyogyanya memang ditulis dalam dua bahasa Inggris dan Indonesia. Dalam makalah, ceramah atau kuliah dari orang-orang yang tidak berbahasa Indonesia boleh-boleh saja diberikan dalam bahasa Inggris. Salam Untung Sudarsono Pak Yo, UU 24/2009 Pasal