Pak Yo,

UU 24/2009 Pasal 32 ayat (1) : 

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang
bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional
di Indonesia.

Pertanyaan Pak Yo : 

>Saya ingin bertanya apakah karena U.U. tadi, seseorang dari mancanegara yang 
>akan memberikan suatu loka-karya atau seminar harus memberikannya dalam 
>>bahasa Indonesia?

Bila hanya mengacu secara tertulis kepada ayat di atas, jawabannya adalah ya. 
Tetapi UU ini nantinya akan diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, mungkin di 
situ akan lebih jelas. Meskipun demikian, ayat ini punya efek positif dan 
negatif; positif karena dapat memajukan bahasa Indonesia secara internasional 
(karena ada keinginan agar bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional -UU 
24/2009 pasal 44); negatif karena bisa saja tak ada lagi kontribusi dari para 
pembicara internasional di dalam seminar2 internasional di Indonesia sebab 
mereka harus menyampaikan makalahnya dalam bahasa Indonesia.

Kemudian, tak ada sanksi atau pidana di dalam UU 24/2009 terkait pelanggaran 
peraturan berbahasa ini. 

Secara pribadi, saya sangat mendukung penggunaan dua bahasa (bahasa Indonesia 
dan bahasa Inggris) dalam kontrak-kontrak migas (mengacu kepada UU 24/2009 
Pasal 31 ayat (1) dan (2)). Dan bila terjadi sengketa, bahasa Indonesia-lah 
yang harus menjadi acuan, bukan bahasa Inggris. Sebagai anggota Tim Penilai WK 
Migas dan CBM, saya akan menyampaikan hal ini kepada teman-teman di Direktorat 
Jenderal Migas. Selama ini, kontrak-kontrak migas hanya ditulis dalam bahasa 
Inggris.

Salam,
Awang


--- Pada Jum, 30/10/09, Yo Sumartojo <sumar...@bellsouth.net> menulis:

> Dari: Yo Sumartojo <sumar...@bellsouth.net>
> Judul: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia: Unjuk Rembug dari A.S.
> Kepada: iagi-net@iagi.or.id, turi...@chevron.com
> Cc: "Dr. Wawan Budianta" <wawanj...@yahoo.com>
> Tanggal: Jumat, 30 Oktober, 2009, 8:38 AM
> Rekan-rekan IAGI,
> 
> Dari A.S. saya ikuti diskusi tentang penggunaan bahasa
> Indonesia dalam wacana geologi di Indonesia. Saya ingin
> bertanya apakah karena U.U. tadi, seseorang dari mancanegara
> yang akan memberikan suatu loka-karya atau seminar harus
> memberikannya dalam bahasa Indonesia?
> 
> Saya sendiri saat ini, kadang-kadang, juga bekerja sebagai
> penerjemah lisan ("interpreter") paruh-waktu dan sampingan
> ("occasional") pada Departmen Luar Negeri A.S. menemani
> tamu-tamu dari Indonesia yang mungkin saja ketrampilannya
> dalam bahasa Inggeris kurang.
> 
> Masalah saya yalah bagaimana menggunakan istilah-istilah
> Indonesia yang tepat dan benar dalam macam-macam bidang
> pengetahuan. Hampir setiap hari saya membaca beberapa surat
> kabar Indonesia melalui jalur internet. Sering-sering merasa
> heran banyak kata-kata asing (Inggeris) yang digunakan
> begitu saja, seolah-olah kata-kata tadi adalah bahasa
> Indonesia.
> 
> Situs dibawah ini adalah U.U. dengan lampirannya lagu
> kebagsaan Indonesia Raya yang menjadi "rembugan" dalam
> beberapa email (imel?). Mungkin rekan-rekan lainnya sudah
> mengetahuinya. 
>  
> Ada sambutan dari rekan-rekan IAGI?
> 
> 
> 
> http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=ProdukHukum&op=detail_hukum&id=2312
> 
> Salam,
> 
> Yo (Jojok Sumartojo)
> 
> Registered Professional Geologist
> 
> 
> 
> 


      Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
13-14 Oktober 2009
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke