-Original Message-
From: idakrisnashow@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of soeprijanto
susiloatmodjo
Sent: Thursday, April 27, 2006 3:20 PM
To: idakrisnashow@yahoogroups.com
Subject: Balasan: RE: Balasan: [Ida-Krisna Show] Tiang listrik di tanah
milik penduduk
Tolong bung azhar jangan memberi contoh yang jelek,yang punya asset PLN kok bapak hubungi orang lain alias oknum, bagaimana kalau saya suruh oknum yang sama untuk memindahkan/menggeser rumah bapak, jadi sebaiknya ke PLN dan bukan ke Oknum,termasuk oknum PLN.
Azhar Azhar [EMAIL PROTECTED]
Dear all,
Sebetulnya, yang bikin sulit itu, ya biayanya itu. Seperti diceritakan
Mas Azhar.
Penempatan utilitas umum (jaringan listrik, telepon, gas, air, jalan) diatur
UU dan juga Perda.
Meskipun dalam pembangunan baru, secara informal, kontraktor perlu
koordinasi / permisi dengan penguasa
Hello Mas Jabrix (namanya aneh juga :-))
Saya pernah melakukan nya 3 tahun yg lalu, pemindahan tiang listrik dari
persis didepan rumah, ke batas tanah sebelah kiri, di pinggir jalan
raya. Didaerah Sawah Lama, Bintaro. Waktu itu proses nya lancar sekali.
Saya telp ke informasi PLN, mengutarakan