Terima kasih Pak Binanto.
-Original Message-
From: idakrisnashow@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Binanto Suryono
Sent: Wednesday, March 15, 2006 4:28 PM
To: idakrisnashow@yahoogroups.com
Subject: [Ida-Krisna Show] NPWP dan SPT Tahunan
NPWP dan SPT Tahunan
Menjawab
Pak Suryono,
Terima kasih atas infonya, saya paham mengenai apa
yang bapak sampaikan, hanya saja saya masih belum
mendapat jawaban yang mendasar atau konsep dibalik
semua ini. saya ingin menjelaskan seperti ini.
1. saya membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga
negara, itu harga mati. Jalan, p
Buat yg perlu form 1770S, saya daunlod dari website-nya pajak.go.id
Wslm,
|R|S|
bsuryono wrote:
> Sekedar mengingatkan Bapak, Ibu dan temen temen semuanya, bahwa
> memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah suatu kewajiban bagi
> yang berpenghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pak Suryono,
mohon maaf, saya juga ingin mengajukan pertanyaan:
1. bisakah kita tahu, pajak yang kita bayarkan dipakai
apa, atau kemana atau digunakan untuk apa?
2. dengan memiliki NPWP, apakah jika mengurus segala
sesuatu, spt ktp, passport, sim, dll tidak mengalami
"kesulitan". mengingat kita seb
Terima kasih bapak Suryono atas pemberitahuannya.
Ada dua pertanyaan yang ingin saya ajukan:
1. Dimana kita bisa memperoleh Form SPT tahunan PPh Orang Pribadi?
2. Saya sudah memiliki nomor NPWP, tapi nomornya berbeda dengan NPWP
suami saya, bukankah seharusnya istri ikut NPWP suami?
Mohon info d