Berarti dengan demikian, nyemplung nya tidak bisa
menggantikan/ meng cover mandi besar seperti yang kang Wandy sampaikan
(menggantikan mandi biasa mungkin iya) maupun wudhu. Karena dalam mandi
besar dan wudhu terdapat rukun yang harus dilaksanakan. Kalau menurut
pemahaman saya, alangkah lebih b
Kang Ari, sepemahaman saya untuk masalah mandinya sendiri sudah
tercover dengan nyemplung langsung kedalam kolam. Tapi kalau untuk
wudhunya sendiri tentunya dia harus mengambil wudhu dengan cara2
yang telah ditentukan, yaitu seperti wudhunya jika kita hendak
shalat. Dan setelah itu tidak perlu
> Dan, apa blh orang yg wjb mandi bsr itu langsung nyemplung ke kolam> air lbh dari 60 x 60 x 60 cm (kolam renang atau danau misalnya) dgn
> sblmnya sdh niat mandi bsr dan juga sekalian wudhu, pak?>># Boleh, karena tata cara mandi yang telah dianggap mencukupiadalah, berniat, membaca basmalah, l
--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "Yusa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ^_^ Pak Wandy,
> Kalau wudhu kan ada hubungannya dgn air sedikit atau air banyak,
lalu
> apa mandi wajib ini juga ada hubungannya dgn air sedikit atau
banyak?
> Maksudnya, kalau airnya kurang dari 60 x 60 x 60 cm maka
--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "wandysulastra"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "arland_hmd098" >
> > Penyebab mandi wajib:
> > "Bertemunya dua kemaluan (senggama), Sekalipun dia tidak
ejakulasi
> > (keluar mani)."
> >
> > Bagimana kalau misalkan ad
Saya akan mencoba menjawab beberapa pertanyaan Pak Arland sebagai
bentuk sharing saja, untuk lebih pastinya silakan merujuk kepada
kitab2 fikih yang ada. Tolong sama-sama dikoreksi dan diluruskan
terutama kepada pak Arland yang biasa membaca dari kitab fiqih yang
besar-besaar...
--- In keluar
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Mas Wandy, saya juga mau ikutan tanya.
Mohon maaf bilamana agak parno, kata ulama kalau sedang membicarakan
fiqih harus jelas jangan lagi berfikir parno.
Anda menulis pada point 2 yang menjadikan al-ghaslu wajib dikerjakan
sbb :
"Bertemunya dua kemaluan (senggama), Sek
Berikut penjabaran mengenai tata cara mandi wajib:
Cara untuk mandi wajib adalah berniat, kemudian membaca basmalah,
kemudian mencuci tangan sebanyak tiga kali dan bagian tubuh yang
terkena mani, kemudian berwudhu secara sempurna, kemudian menggosok-
gosok kulit kepala, kemudian membasuh bagian
kang wandy nan sulatra ,,,
"sampeyan nulis meratakan air yang suci ke seluruh badan dalam tata
cara yang khusus "
yang membedakan orang islam di indonesia adalah mandi 2 kali sehari
atau kadang 3 kali sehari, apakah tata cara mandi orang kita sudah
bisa dimasukan kedalam mandi wajib,[seluruh badan