Kalau dikantor saya walau tidak tertulis perusahaan memberikan akses bebas
telepon selama itu untuk telepon lokal. Tapi jika Interlokal atau ke HP
akan kena Personal Account (PA), lalu di kantor juga memberikan fasilitas
mushollah, kantor buat tempat pengajian seminggu sekali, bahkan di Kantor
Pus
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Langsung saja,
Bagaimana hukumnya menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi?
Mohon pencerahannya..
Soalnya selama ini saya sering tidak tenang dengan fasilitas tersebut.
Line telepon jarang saya gunakan untuk keperluan pribadi kecuali kondisi