MEMBAHAS
FIKIH LINTAS AGAMA (FIKIH PARAMADINA)
(16)
Oleh :
Drs. H. HARTONO AHMAD JAIZ
AGUS HASAN BASHORI, Lc. M.Ag
--
MASALAH MENIKAHI WANITA MUHSHANAT DARI KALANGAN AHLI KITAB
Masalah menikahi wanita muhshanat (merdeka dan menjaga diri serta
kehormatannya) yang beras
Saya pernah mencermati UU Perkawinan yang dikeluarkan pemerintahan Mega-Hamzah
beberapa waktu lalu. Disitu disebutkan bahwa oragn yang beragama Islam boleh mengawini
wanita non-Islam.
Meskipun UU ini banyak mengundang protes, tapi saya rasa UU ini rasional karena
kenyataannya banyak orang musli
2 matches
Mail list logo