Terima kasih banyak Mr. Budiman
Best Regard
Roby Pribadi
-Original Message-
From: bbudiman
Sent: Sunday, 24 June 2012 18:50
To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Nilai Asuransi sesuai PP 7 thn 2000
Asuransi utk awak kapal dituangkan dalam PP 7 THN 2000. Bagian ke empat
Dear Mr. Bbudiman
Apakah nilai asuransi ada standardnya jg? Karena klo saya perhatikan nilainya
berbeda-beda.
Thanks
Roby Pribadi
-Original Message-
From: bbudiman
Sent: Saturday, 23 June 2012 10:54
To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] FAKTA PELAUT INDONESIA
Dear Milis
laut] Pengurangan Crew
otomatis kalo dari kompeny yg sama PKLnya pun sama meskipun dari agen yg
berbeda,
From: Roby Pribadi
To: "pelaut@yahoogroups.com"
Sent: Wednesday, June 13, 2012 9:00 AM
Subject: Re: Bls: [pelaut] Pengurangan Crew
To Bung Micha
To Bung Michael & Bung Toni
Jadi semua hal yang berhubungan dgn pelaut dasarnya adalah SPK?
Termasuk nilai asuransi jika terjadi kecelakaan?
Walaupun bekerja di kapal yang sama tapi berasal dari Agen & PKLnya berbeda
maka nilai asuransinyapun berbeda?
Mohon jawabannya
Thanks
Roby
[Non-text p
i anggap hilang aza..
ntar kembali dirumah.. sabar ya,,.>
--- Pada Sab, 2/6/12, Roby Pribadi menulis:
Dari: Roby Pribadi
Judul: [pelaut] Nilai Asuransi
Kepada: "pelaut@yahoogroups.com"
Tanggal: Sabtu, 2 Juni, 2012, 1:00 AM
Salam kenal
Ayah saya seorang pelaut dengan l
Agen B. Kepada siapakah saya bisa menanyakan
tentang perbedaan nilai santun asuransi tersebut?
Mohon bantuan masukan dan pedapat dari Bapak dan Ibu sekalian. Atas bantuannya
saya ucapkan terima kasih.
Best Regard
Roby Pribadi
[Non-text portions of this message have been rem