*“Setelah dialog, untuk langkah terakhir jika belum juga dibayarkan Tunjada
tersebut, PGRI pusat menyarankan datang ke sekolah, tapi tidak masuk dalam
kelas. Karena hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan, ketika hak tidak di
kasih, maka kewajiban tentu tidak dilaksanakan,” begitu kata Sekjen dan
K
Wah apakah tingkat Kabupaten dan Propinsi tdk bisa menyelesaikan nya
sehgga perlu mengadu ke JKT, Apakah memang soal birokrasi dan kekuasaan ini
akan terus "berkonflik ria'" terus menerus tak henti2 nya. Apakah
peraturan/perundangan2 kita yg belum berimbang memadai, atau memang etika
kita kedodor