Re: [wanita-muslimah] Memakan Semut yang Tercampur di Makanan]

2006-10-06 Terurut Topik H. M. Nur Abdurrahman
, artinya bukan untuk menjawab pertanyaan MENGAPA diharamkan, melainkan ISYARAT untuk dikaji secara ilmiyah tentang bahaya-bahayanya.Wassalam HMNA - Original Message - From: "st sabri" <[EMAIL PROTECTED]> To: Cc: Sent: Friday, October 06, 2006 10:51 Subject: [wanita-muslimah] Me

[wanita-muslimah] Memakan Semut yang Tercampur di Makanan]

2006-10-05 Terurut Topik st sabri
udah dijelaskan dalam kitabullah yang diharamkan itu BANGKAI (kecuali bangkai binatang laut - babi laut berarti halal-) ; Darah (segala macam darah, darah muda, darah tinggi, darah rendah, darah merah, darah putih, darah biru) dan Daging babi (berarti kikil, jeroan, kulit, dan lemaknya halal). kal