Yang dimaksud dengan lahm al-khinzir itu babi yang sudah dipotong-potong.
Bahasa Inggrisnya: PORK. Sedangkan al-khinzir adalah babi seutuhnya, bhs
Inggrisnya PIG.
Ttg haramnya babi atau makanan ataupun perbuatan yang diharamkan, maka yang
ditampilkan adalah HIKMAH-nya, bukan ILLAT HUKUM-nya, artinya bukan untuk
menjawab pertanyaan MENGAPA diharamkan, melainkan ISYARAT untuk dikaji
secara ilmiyah tentang bahaya-bahayanya.Wassalam
HMNA

----- Original Message ----- 
From: "st sabri" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <keluarga-sejahtera@yahoogroups.com>
Cc: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Friday, October 06, 2006 10:51
Subject: [wanita-muslimah] Memakan Semut yang Tercampur di Makanan]


udah dijelaskan dalam kitabullah yang diharamkan itu BANGKAI (kecuali
bangkai binatang laut - babi laut berarti halal-) ; Darah (segala macam
darah, darah muda, darah tinggi, darah rendah, darah merah, darah putih,
darah biru) dan Daging babi (berarti kikil, jeroan, kulit, dan lemaknya
halal).

kalo ditambah kaidah menjijikan dan berbahaya itu RELATIF, saya ndak
jijik ama ular, kodok, bulus, kura2, penyu, ulet (gendon), laron ...
mertua saya yang lama klenger ketika pernah melihat saya ngumpulin laron
dan menggorengnya, makan rame2 dengan anak2 :=))

hidup itu jangan dibuat susah dan repot ; makanlah yang bisa dimakan,
buatlah bisa dimakan bagi yang tak bisa dimakan (Hadits riwayat belum
jelas).

salam

On Fri, 2006-10-06 at 08:39 +0000, lami wrote:
> Insya Allah bermanfaat...:)
>
> Konsultasi: [EMAIL PROTECTED]
> #############################################
>
> Ass. Wr. Wb
>
> Ustadz yg saya hormati, saya mau tanya apa hukumnya makan :
> 1. Semut (mengingat sering makanan kita tercampur oleh semut)
> 2. Lalat
> 3. Jangkrik
> 4. Lebah
>
> Di forum tanya jawab sudah dijelaskan ada beberapa serangga yang boleh
> dibunuh & yang tidak boleh dibunuh. Tapi di situ tdk dijelaskan
> kehalalannya jika dimakan. Jadi saya minta penjelasannya lagi tentang
> serangga-serangga yg saya sebutkan di atas apakah halal dimakan?
>
> Terima kasih atas jawabannya
>
> Wass.Wr.Wb
> M Syahril M - Mojokerto
>
> Jabab:
>
> Sdr. Sharil
> Assalamualaikum war. wab
>
> Mayoritas ulama mengatakan bahwa hewan yang dilarang membunuhnya, maka
> dilarang juga mengkonsumsi atau memakannya. Seperti hadist yang
> melarang
> membunuh katak ditafsirkan bahwa itu juga mengindikasikan larangan
> memakannya. Maka para ulama sepakat melarang makan katak.
>
> Semut:
> Dalam hadist riwayat Ibnu Abbas Rasulullah s.a.w. melarang membunuh
> empat
> jenis hewan melata, yaitu semut, lebah, burung hud-hud dan burung
> sejenis
> jalak. (h.r. Abu Dawud sahih sesuai syarat sahihain). Khatabi dan
> Baghawi
> menegaskan bahwa semut di sini bukan semua jenis semut, tapi semut
> Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak
> menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk
> wabah dan
> mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh. Imam Malik
> mengatakan makruh hukumnya membunuh semut yang tidak membahayakan.
> Namun
> meskipun boleh membunuh semut, tapi sebaiknya mebunuh semut dengan
> cara
> tidak membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak
> menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (h.r. Abu Dawud dari Ibnu
> Mas�ud).
>
> Bagaimana dengan semut yang kadang masuk di makanan kita? Dalam kitab
> Tuhfatul Muhtaj, Syah Minhaj (40/403) karangan Imam Zakariya
> al-Anshori
> dijelaskan bahwa apabila semut jatuh ke madu kemudian madu itu
> dimasak,
> maka boleh memakan semut tadi bersama madu, tetapi kalau jatuh di
> daging
> yang memungkinkan memisahkan bangkai semut tadi, maka tidak boleh
> memakannya dan harus dipisahkan dari daging yang dimasak. Sangat
> jelas,
> alasan diperbolehkan makan bangkai semut bersama makanan yang
> tercampur
> adalah karena sulit memisahkannya, sejauh bisa dipisahkan dan mungkin
> untuk mengeluarkannya dari makanan, maka harus dilakukan dan tidak
> boleh
> memakannya. Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumuddin (1/438) juga
> menegaskan bahwa apabila semut atau lalat terjatuh ke dalam periuk
> makanan, maka tidak harus menumpahkan dan membuang semua makanan
> yang ada
> dalam periuk makanan tadi, karena yang dianggap menjijikkan adalah
> fisik
> bangkai semut atau lalat tadi, sejauh keduanya tidak mempunyai darah
> maka
> tidak najis, ini juga menunjukkan bahwa larangan makan keduanya karena
> dianggap menjijikkan.
>
> Lebah
> Kebanyakan ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan
> landasan
> hadist di atas, yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya.
> Namun
> para ulama menerangkan bahwa larangan membunuh lebah karena
> menghasilkan
> madu yang berguna bagi manusia. Meskipun demikian ada beberapa
> pendapat
> lemah yang mengatakan boleh memakan lebah karena disamakan dengan
> belalang
> dan begitu juga boleh membunuh lebah karena bisa menyengat, apalagi
> lebah
> yang membahayakan dan tidak memproduksi madu.
>
> Lalat
> Melihat keterangan di atas, sangat jelas bahwa lalat haram dikonsumsi
> meskipun bangkainya tidak najis karena tidak mempunyai darah. Saat ini
> banyak ilmu kesehatan menjelaskan bahwa lalat membawa penyakit, ini
> semakin memperkuat keharaman lalat. Hadist Bukhari yang mengatakan
> bahwa
> apabila ada lalat jatuh di makanan kita maka benamkanlah lalu
> buanglah,
> oleh para ulama dianggal tidak menunjukkan kehalalan lalat.
>
> Jangkrik
> Hewan jenis ini yang halal adalah belalang. Dalam satu hadist
> Rasulullah
> menegaskan, ada dua bangkai yang halal yaitu bangkai ikan dan bangkai
> belalang. Selain belalang, maka dikembalikan kapada apakah hewan
> membahayakan atau menjijikkan, bila itu membahayakan dan
> menjijikkan, maka
> jelas diharamkan.
>
> Wallahu alam bissowab
>
> Semoga membantu
>
> Wassalam
> Muhammad Niam
>
> *Sumber Jawaban ini dikumpulkan menggunakan Software Maktabah Syamilah
>
> -- 
>
> <http://us.rd.yahoo.com/evt=42974/*http://www.yahoo.com/preview>
>
>
>
>



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....
Yahoo! Groups Links









__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 




=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke