Re: [wanita-muslimah] Re: Ijtihad Umar Ibn Khattab

2007-02-23 Terurut Topik sriwening herpribadi
Dear ukhti Mia...yang berbahagia Sebelumnya makasih yach atas pencerahannya tentang moderasi and ban...juga makasih buat ukhti Rita Ashia.Tapi selain itu saya juga ngga tau loh maksud istilah IHMO, CWIIM, and FABNAQ...maklum gaptek nich...hehehe. FYI...saya sudah jawab loh

Re: [wanita-muslimah] Re: Ijtihad Umar Ibn Khattab

2007-02-21 Terurut Topik sriwening herpribadi
Dear Ukhti Lina yang berbahagia wrote : Sudah dua kali saya bertanya dan tidak ada jawabnya. Ini pertanyaan ketiga, Bentuk hukum seperti apa yang mbak inginkan dan menjadi bagaimanakah bunyi bahasa AlQur'an (arab)nya ayat tsb dan ada diayat mana? [QS4:9 bukanlah bentuk hukum].

Re: [wanita-muslimah] Re: Ijtihad Umar Ibn Khattab

2007-02-21 Terurut Topik Ari Condrowahono
bukannya udah di jawab, yg mau direkonstruksi hukum fikihnya, bukan teks al qur'an ??? sriwening herpribadi wrote: Dear Ukhti Lina yang berbahagia.. .. wrote : Sudah dua kali saya bertanya dan tidak ada jawabnya. Ini pertanyaan ketiga, Bentuk hukum seperti apa yang mbak inginkan dan

[wanita-muslimah] Re: Ijtihad Umar Ibn Khattab

2007-02-21 Terurut Topik Mia
Teks Quran sudah final, lha emangnya ada pikiran mau merubah teks? Pertimbangan dalam Ushl fiqh itu termasuk kondisi dan keadaan lokal. Saya dulu belajar ushl fiqh masih nyangkut dikit, argumentasi kesejarahan fiqh termaktub dalam ushl fiqh. Kemudian dari situ dibentuk fiqhnya. Nah, ulama kita

[wanita-muslimah] Re: Ijtihad Umar Ibn Khattab

2007-02-20 Terurut Topik Lina Dahlan
Kalau kita berfikirnya makro tak ada yang namanya efek domino. Efek domino cuma buat orang bingung Saya tidak melihat ada efek domino dengan hukum waris 2:1 tsb. Makanya saya selalu berpendapat tidak ada anak pere yang terdzalimi dengan hukum waris tsb. Kalau ada anak2 yatim dan kaum yang

Re: [wanita-muslimah] Re: Ijtihad Umar Ibn Khattab

2007-02-20 Terurut Topik Ari Condrowahono
Lina Dahlan wrote: Ada satu pertanyaan yang menggelitik tentang pembagian tanah Khaibar yang mbak ceritakan: Bagaimana ya tanah tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh prajurit yang ikut perang? Apakah ada juru ukur? Apakah tanah tersebut dijual lalu uangnya dibagi rata? Mohon info dan

Re: [wanita-muslimah] Re: Ijtihad Umar Ibn Khattab

2007-02-20 Terurut Topik Ari Condrowahono
euclides yg menemukan sinus, cosinus, tangent, dan sebagainya dan menggunakannya untuk ilmu ukur, jarak, dan dan tinggi. sudah lahir di awal milinium pertama. jadi udah duluan 700 tahun sebelum nabi, jadi masalh ukur mengukur luas tanah udahbukan hal aneh di jaman itu. wong ngukur jarak

[wanita-muslimah] Re: Ijtihad Umar Ibn Khattab--Hibah dan Waris

2007-02-19 Terurut Topik Lina Dahlan
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@ Lina: Mbak memakai alasan ijtihad Umar (ra) yang berdasarkan `kemaslahatan umum' untuk membenarkan ijtihad mbak merubah ayat. Salah satu contohnya

[wanita-muslimah] Re: Ijtihad Umar Ibn Khattab--Hibah dan Waris

2007-02-19 Terurut Topik Chae
Ok Mba Lina...terimakasih atas saranya untuk berpikiran makro tapi effek domino kadang lebih besar muncul dari kasus2 mikro seperti halnya dalam hukum waris. Bolehlah Mba Lina mengatakan bahwa bentuk hukum waris 1:2 hanya bersifat mikro karena hanya seputar masalah keadilan pere dan laki-laki

[wanita-muslimah] Re: Ijtihad Umar Ibn Khattab--Hibah dan Waris

2007-02-19 Terurut Topik Mia
BTW, maksutnya macro-micro di sini apa ya? Warisan bukannya masuk ke micro economykan bicara ttg pembagian sumber kekayaan (resources allocation pricing), yang dampaknya langsung ke keluarga... Mungkin maksutnya dampak global (pada ummat Islam semua) dan dampak khusus (keadilan di