Dear ukhti Mia...yang berbahagia
Sebelumnya makasih yach atas pencerahannya tentang moderasi and ban...juga
makasih buat ukhti Rita Ashia.Tapi selain itu saya juga ngga tau loh
maksud istilah IHMO, CWIIM, and FABNAQ...maklum gaptek nich...hehehe.
FYI...saya sudah jawab loh
Dear Ukhti Lina yang berbahagia
wrote : Sudah dua kali saya bertanya dan tidak ada jawabnya. Ini
pertanyaan
ketiga, Bentuk hukum seperti apa yang mbak inginkan dan menjadi bagaimanakah
bunyi bahasa AlQur'an (arab)nya ayat tsb dan ada diayat mana? [QS4:9 bukanlah
bentuk hukum].
bukannya udah di jawab, yg mau direkonstruksi hukum fikihnya, bukan teks
al qur'an ???
sriwening herpribadi wrote:
Dear Ukhti Lina yang berbahagia.. ..
wrote : Sudah dua kali saya bertanya dan tidak ada jawabnya. Ini
pertanyaan
ketiga, Bentuk hukum seperti apa yang mbak inginkan dan
Teks Quran sudah final, lha emangnya ada pikiran mau merubah teks?
Pertimbangan dalam Ushl fiqh itu termasuk kondisi dan keadaan lokal.
Saya dulu belajar ushl fiqh masih nyangkut dikit, argumentasi
kesejarahan fiqh termaktub dalam ushl fiqh.
Kemudian dari situ dibentuk fiqhnya. Nah, ulama kita
Kalau kita berfikirnya makro tak ada yang namanya efek domino. Efek
domino cuma buat orang bingung
Saya tidak melihat ada efek domino dengan hukum waris 2:1 tsb.
Makanya saya selalu berpendapat tidak ada anak pere yang terdzalimi
dengan hukum waris tsb. Kalau ada anak2 yatim dan kaum yang
Lina Dahlan wrote:
Ada satu pertanyaan yang menggelitik tentang pembagian tanah Khaibar
yang mbak ceritakan: Bagaimana ya tanah tersebut dibagi-bagikan
kepada seluruh prajurit yang ikut perang? Apakah ada juru ukur?
Apakah tanah tersebut dijual lalu uangnya dibagi rata? Mohon info
dan
euclides yg menemukan sinus, cosinus, tangent, dan sebagainya dan
menggunakannya untuk ilmu ukur, jarak, dan dan tinggi. sudah lahir di
awal milinium pertama. jadi udah duluan 700 tahun sebelum nabi, jadi
masalh ukur mengukur luas tanah udahbukan hal aneh di jaman itu. wong
ngukur jarak
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae
[EMAIL PROTECTED] wrote:
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan
linadahlan@
Lina:
Mbak memakai alasan ijtihad Umar (ra) yang berdasarkan
`kemaslahatan
umum' untuk membenarkan ijtihad mbak merubah ayat. Salah satu
contohnya
Ok Mba Lina...terimakasih atas saranya untuk berpikiran makro tapi
effek domino kadang lebih besar muncul dari kasus2 mikro seperti
halnya dalam hukum waris.
Bolehlah Mba Lina mengatakan bahwa bentuk hukum waris 1:2 hanya
bersifat mikro karena hanya seputar masalah keadilan pere dan
laki-laki
BTW, maksutnya macro-micro di sini apa ya? Warisan bukannya masuk
ke micro economykan bicara ttg pembagian sumber kekayaan
(resources allocation pricing), yang dampaknya langsung ke
keluarga...
Mungkin maksutnya dampak global (pada ummat Islam semua) dan dampak
khusus (keadilan di
10 matches
Mail list logo