Re: [wanita-muslimah] Re: keterwakilan perempuan 30% = sunnah nabi?

2007-01-28 Terurut Topik Ari Condro
kenapa bapak bapak acaranya sabtu malam ? soale banyak yg masih kerja di hari sabtu, atau yg cari overtime sampai jam 6 sore di kantor. akhirnya sampai rumah yah udah jam 7 maleman gitu lah ... huehehehhee On 1/29/07, Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > kalo di masyarakat sub urban biasan

Re: [wanita-muslimah] Re: keterwakilan perempuan 30% = sunnah nabi?

2007-01-28 Terurut Topik Ari Condro
kalo di masyarakat sub urban biasanya diaturnya begini : 1. tiap awal bulan ada rapat level RT 2. ibu ibu hari sabtu awalbulan sore jam 4-5 sore 3. bapak bapak jam 8-10 malam isu yg dibicarakan sama, kalau ada pembicaraan yg penting dan perlu suara dari ibu ibu, biasanya sih ada kesepakatan suara

Re: [wanita-muslimah] Re: keterwakilan perempuan 30% = sunnah nabi?

2007-01-23 Terurut Topik sriwening herpribadi
Dear akhi Sabri...yang berbahagia =>Jaman sekarang Nama Gadis sudah tidak hilang lagi, istri saya tidak pernah dipanggil Bu Sabri :=)) baik Istri pertama maupun istri kedua. Dua-duanya selalu memperkenalkan diri dengan nama mereka sendiri dan masyarakat mengakuinya tuh. == Jadi akhi sab

[wanita-muslimah] Re: keterwakilan perempuan 30% = sunnah nabi?

2007-01-18 Terurut Topik Chae
Kalau pendapat saya justru itu menjadi masalah ketika eksistensi perempuan di ranah publik berada di bawah otoritas laki-laki, seakan-akan hak perempuan untuk tampil dimuka publik jadi nomor dua setelah laki-laki. Ini kan berdampak terhadap penegmabangan potensi perempuan di ranah publik, tentu saj

Re: [wanita-muslimah] Re: keterwakilan perempuan 30% = sunnah nabi?

2007-01-18 Terurut Topik st sabri
On Thu, 2007-01-18 at 08:14 +, Chae wrote: > Maksudnya begini Mba, kadang yang di akui secara hukum negara dan > hukum agama adalah para laki-laki atau suami sebagai satu-satunya > pihak yang mewakili kepentingan keluarga. > > Pada keberadaan perempuan dalam ranah publik pun jika dia berstatus

[wanita-muslimah] Re: keterwakilan perempuan 30% = sunnah nabi?

2007-01-18 Terurut Topik Chae
Maksudnya begini Mba, kadang yang di akui secara hukum negara dan hukum agama adalah para laki-laki atau suami sebagai satu-satunya pihak yang mewakili kepentingan keluarga. Pada keberadaan perempuan dalam ranah publik pun jika dia berstatus istri tidak lepas dibawah otoritas para suami. --- In w

[wanita-muslimah] Re: keterwakilan perempuan 30% = sunnah nabi?

2007-01-18 Terurut Topik Mia
Maksut mba perempuan/ibu/isteri mewakili rumah tangganya misalnya yang gimana? kepemilikan, mewakili keluarganya di acara2, buka rekening bank? ato gimana? salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Chae" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > kalau boleh usul bagaimana kalau keterwakilan pere

[wanita-muslimah] Re: keterwakilan perempuan 30% = sunnah nabi?

2007-01-17 Terurut Topik Chae
kalau boleh usul bagaimana kalau keterwakilan perempuan dalam rumah tangga sebagai istri menjadi lebih seimbang dengan laki-laki sebagai suami. Ironisnya seakrang ini keterwakilan perempuan dalam rumah tangga sangat kecil dan tidak seimbang dengan para suami bahkan dengan anak laki-lakinya sendiri.