Mbak Aisha,
Sepanjang pengetahuan saya (mkkk-mohon koreksi kalau keliru :p),
karena dokter adalah seorang profesional, dia berhak untuk membuat
keputusan berdasarkan judgement profesional dia.
Benar atau tidaknya keputusan tersebut dapat ditelusur dari rekaman
proses yang berada didalam rekam
Eh iya, sama dengan mba Ida, ingin tahu juga - aborsi ini dilarang di
Indonesia kan? kecuali karena alasan medis - tru dokter kan gak
boleh buka rahasia pasiennya, kalau di pengadilan boleh buka ya? sidangnya
harus tertutup?
Jika dokter dan RS itu melakukan aborsi, penilaian boleh
[EMAIL PROTECTED]
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
04/22/2006 12:51 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
Re: [wanita-muslimah] aborsi tanpa ijin suami
Baca pertanyaan mba Rita ini, jadi ingat kemarin lihat di tv, katanya Nia
Baca pertanyaan mba Rita ini, jadi ingat kemarin lihat di tv, katanya Nia
ini aborsi dengan tanda tangan dirinya sendiri dan adiknya, yang bikin aneh
katanya tv itu - umur kehamilan 6 minggu sementara mereka sudah 3 bulan
tidak melakukan hubungan suami istri - dan yang bikin sewot suaminya
Temans,
kalo pada liat tipi, lagi ada gosip perceraian artis setelah si
istri aborsi tanpa ijin suami. Suami kemudian menuduh istri serong
(dan karena si artis suka nyanyi buat partai tertentu) dengan
petinggi partai
Aku sih gak peduli soal selingkuh or not ini (halah, emang gw sapa,
lagian
holah, yg anak hukum siapa yah, kok malah nanya ke audiens ??? ;P
kalo menurut aku sih, mpok Nia harusnya ijin dulu ke suami. lha kao
kasisnya mpok satu ini kan, dia udah aborsi, setelah selang seminggu kok
perdarahan terus, baru deh dia panik, dan akhirnya ketahuan.
salam,
Ari Condro
-