Precedence: bulk


39 MILYAR DANA JPS UNTUK SOSIALISASI OTONOMI DI TIMTIM

        DILI (MateBEAN, 10/6/99), Dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) bukannya
diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, melainkan digunakan untuk
sosialisasi paket otonomi di Timtim. Hal itu terungkap dari proposal pengajuan
dana dan surat persetujuan gubernur kepada seluruh bupati di Timtim.  Surat
persetujuan yang ditandatangani Abilio Juni 1999, dikatakan bahwa dana JPS untuk
tahun anggaran 1999/2000 untuk setiap kabupaten di Timtim sebesar Rp 3 milyar
dialihkan untuk sosialisasi paket otonomi.

        Rincian dana JPS sebesar Rp 3 milyar untuk setiap kabupaten yang
disetujui oleh gubernur itu antara lain untuk pembentukan infrastruktur 5%,
Kodal (Muspida, Tripida dan Tripides) 20%, sosialisasi 20%, Pam Swakarsa 5%,
penggalangan 15%, bantuan masyarakat 30%, operasional tim pengendali 2%,
konsultasi 1% dan bantuan organisasi 2%.

        Dengan demikian dana JPS dari Rp 3 milyar untuk setiap kabupaten bila
dijumlahkan total menjadi Rp 39 milyar dari dana JPS yang akan dipakai untuk
kepentingan  kelompok, dan bukan kepentingan masyarakat banyak. Tembusan surat
persetujuan gubernur langsung ke Direktur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Timtim
untuk mencairkan dana yang diminta setiap kabupaten dalam rangka sosialisasi
otonomi. Bahkan penggunaan dana JPS untuk sosialisasi otonomi itu dilaporkan
kepada gubernur setiap bulannya.

        Dana Rp 3 milyar itu seluruhnya bukan hanya sosialisasi otonomi
saja, melainkan setiap pejabat di daerah juga menerima honor dari dana
tersebut. Para pejabat yang berhak untuk menerima honor antara lain bupati
menerima Rp 100 juta, Ketua DPRD II Rp 50 juta, komandan sektor Rp 30 juta,
Dandim Rp 50 juta,  Kapolres Rp 50 juta, batalyon teritorial Rp 25 juta,
komandan Satgas Tribuana Rp 25 juta, camat Rp 80 juta dan kepala desa Rp 290
juta. 

        Sedangkan bantuan yang diberikan kepada organisasi yakni, Barisan Rakyat
Timtim (BRTT) Rp 25 juta, Forum Persatuan Demokrasi dan Keadilan (FPDK) Rp 25
juta, Klibur Oan Timor Ba Dame (KOTBD) Rp 25 juta dan para milisi Rp 50 juta.
Dari jumlah tersebut sudah bisa ditebak bahwa dana JPS untuk Timtim tahun
anggaran 1999/2000 tidak diberikan kepada masyarakat miskin di pedesaan yang
membutuhkannya, melainkan dana JPS itu justru diberikan kepada pejabat-pejabat
yang notebene sudah menerima gaji serta tunjangan yang memadai. Kalau dana Rp 39
milyar itu diberikan kepada masyarakat miskin maka sebagian besar angka
kemiskinan di Timtim bisa ditekan.

        "Pada saat dana JPS itu sedang diributkan secara nasional, justru belum
ada ada satupun LSM seperti UPC yang bisa menyuarakan kepentingan masyarakat
miskin di Timtim. Bahkan tidak ada protes dari LSM yang selama ini gigih
memperjuangkan penyalahgunaan dana JPS di seluruh Indonesia," kata David
Ximenes.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke