Precedence: bulk 39 MILYAR DANA JPS UNTUK SOSIALISASI OTONOMI DI TIMTIM DILI (MateBEAN, 10/6/99), Dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) bukannya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, melainkan digunakan untuk sosialisasi paket otonomi di Timtim. Hal itu terungkap dari proposal pengajuan dana dan surat persetujuan gubernur kepada seluruh bupati di Timtim. Surat persetujuan yang ditandatangani Abilio Juni 1999, dikatakan bahwa dana JPS untuk tahun anggaran 1999/2000 untuk setiap kabupaten di Timtim sebesar Rp 3 milyar dialihkan untuk sosialisasi paket otonomi. Rincian dana JPS sebesar Rp 3 milyar untuk setiap kabupaten yang disetujui oleh gubernur itu antara lain untuk pembentukan infrastruktur 5%, Kodal (Muspida, Tripida dan Tripides) 20%, sosialisasi 20%, Pam Swakarsa 5%, penggalangan 15%, bantuan masyarakat 30%, operasional tim pengendali 2%, konsultasi 1% dan bantuan organisasi 2%. Dengan demikian dana JPS dari Rp 3 milyar untuk setiap kabupaten bila dijumlahkan total menjadi Rp 39 milyar dari dana JPS yang akan dipakai untuk kepentingan kelompok, dan bukan kepentingan masyarakat banyak. Tembusan surat persetujuan gubernur langsung ke Direktur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Timtim untuk mencairkan dana yang diminta setiap kabupaten dalam rangka sosialisasi otonomi. Bahkan penggunaan dana JPS untuk sosialisasi otonomi itu dilaporkan kepada gubernur setiap bulannya. Dana Rp 3 milyar itu seluruhnya bukan hanya sosialisasi otonomi saja, melainkan setiap pejabat di daerah juga menerima honor dari dana tersebut. Para pejabat yang berhak untuk menerima honor antara lain bupati menerima Rp 100 juta, Ketua DPRD II Rp 50 juta, komandan sektor Rp 30 juta, Dandim Rp 50 juta, Kapolres Rp 50 juta, batalyon teritorial Rp 25 juta, komandan Satgas Tribuana Rp 25 juta, camat Rp 80 juta dan kepala desa Rp 290 juta. Sedangkan bantuan yang diberikan kepada organisasi yakni, Barisan Rakyat Timtim (BRTT) Rp 25 juta, Forum Persatuan Demokrasi dan Keadilan (FPDK) Rp 25 juta, Klibur Oan Timor Ba Dame (KOTBD) Rp 25 juta dan para milisi Rp 50 juta. Dari jumlah tersebut sudah bisa ditebak bahwa dana JPS untuk Timtim tahun anggaran 1999/2000 tidak diberikan kepada masyarakat miskin di pedesaan yang membutuhkannya, melainkan dana JPS itu justru diberikan kepada pejabat-pejabat yang notebene sudah menerima gaji serta tunjangan yang memadai. Kalau dana Rp 39 milyar itu diberikan kepada masyarakat miskin maka sebagian besar angka kemiskinan di Timtim bisa ditekan. "Pada saat dana JPS itu sedang diributkan secara nasional, justru belum ada ada satupun LSM seperti UPC yang bisa menyuarakan kepentingan masyarakat miskin di Timtim. Bahkan tidak ada protes dari LSM yang selama ini gigih memperjuangkan penyalahgunaan dana JPS di seluruh Indonesia," kata David Ximenes.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html