Precedence: bulk


>Date: Tue, 15 Jun 1999 19:03:49 +0700
>From: kalyanamitra <[EMAIL PROTECTED]>

                       UNDANGAN TERBUKA
              -----------------------------------
                         DIALOG PUBLIK
              MENGUAK KEKERASAN DALAM RUMAHTANGGA

        Peristiwa kekerasan dalam rumahtangga banyak sekali terjadi.
Hal ini bisa kita lihat pada laporan media massa, dan kasus-kasus
yang datang pada lembaga-lembaga yang menangani kasus kekerasan ini.
Tapi tampaknya kasus kekerasan dalam rumahtangga tidak banyak
dibicarakan orang. Berbagai faktor yang melatar-belakanginya.

        Tampaknya memang tidak mudah bagi kita masuk dalam persoalan
tersebut. Karena masyarakat kita masih menganggap bahwa persoalan
kekerasan dalam rumahtangga adalah persoalan yang bersangkutan (pribadi),
tidak bisa diintervensi pihak luar. Anggapan ini yang menjadi salah satu
kendala bagi seseorang untuk mempersoalkan kasusnya secara publik.
Selain juga faktor ketentuan hukum yang belum melindungi perempuan korban
kekerasan. Padahal dampak yang ditimbulkan dari kekerasan dalam
rumahtangga ini sangatlah berat buat korban dan keluarganya.

        Untuk membicarakan hal ini lebih lanjut dan juga dalam rangka
mencari jalan yang terbaik untuk membantu pemulihan korban kekerasan
dalam rumahtangga, kami Kalyanamitra bekerjasama dengan LBH-APIK
menyelenggarakan acara DIALOG PUBLIK TENTANG MENGUAK KEKERASAN DALAM
RUMAHTANGGA. Acara ini akan diselenggarakan pada:

     Hari/tgl  : Jumat, 18 Juni 1999
     Waktu     : Pkl. 14.00 - 17.00 WIB
     Tempat    : Balai Krida
                 Jl. Iskandarsyah Raya No. 35, Kebayoran Baru
                 Jakarta Selatan
     Narasumber:
            1. Sjenny Hartono
               (Konselor Psikologis, Relawan Kalyanamitra)
               Topik:
               Dampak psikologis korban kekerasan dalam rumahtangga
            2. Tamrin Amal Tomagola
               (Sosiolog, Pengajar Soliologi FISIP UI)
               Topik:
               Tinjauan sosiologis mengenai kekerasan dalam rumahtangga
            3. Nursyahbani Katjasungkana
               (Ahli hukum, Koordinator LBH Apik)
               Topik:
               Proses pengaduan kasus kekerasan dalam rumahtangga dan
               Hukum yang mengatur persoalan tersebut

Demikian, atas perhatian Anda kami ucapkan banyak terima kasih.

Pengundang,
KALYANAMITRA & LBH-APIK


----------------------------------------------
YAYASAN KALYANAMITRA
Pusat Komunikasi dan Informasi Perempuan
(Women's Communication and Information Centre)

Jl. Kaca Jendela II No. 9
Rawajati, Kalibata - Jakarta 12750, Indonesia
Tel. (62-21) 790.2109, 790.2112
Fax. (62-21) 790.2112
E-mail: [EMAIL PROTECTED]

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Reply via email to