Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 26/II/1-7 Agustus 99
------------------------------

AWAS, REJIM OTORITER KEMBALI

(PERISTIWA): Sebuah rancangan undang-undang yang amat represif diajukan ke
DPR. Tujuannya: mengamankan posisi Habibie dan Wiranto jika terpilih jadi
Presiden dan Wapres.

Sedia amunisi sebelum perang. Itulah yang dilakukan Habibie dan Jendral TNI
Wiranto. Mumpung DPR masih dikuasai Golkar, kedua orang itu menyusupkan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keselamatan dan Keamanan Negara. RUU
ini amat dahsyat karena memberi kekuasaan yang amat mutlak kepada penguasa
untuk mempertahankan kedudukannya. Dengan UU ini, penguasa dapat dengan
leluasa meredam gerakan sosial dan politik yang meledak di masyarakat.

Ingin tahu kemahakuasaan RUU ini. Lihatlah pasal 10 yang memberi kekuasaan
kepada Presiden untuk memerintah Panglima TNI menggunakan kekuatan Tentara
Nasional Indonesia untuk melakukan tindakan, berupa (a) pelarangan sementara
seseorang memasuki atau meninggalkan suatu wilayah tertentu, (b) penempatan
sementara seseorang di luar daerah tempat tinggalnya, (c) pembatasan
dan/atau penutupan wilayah dan (d) membatasi orang berada di luar rumah. Ini
gila-gilaan.

Para akademisi dan para praktisi hak asasi manusia pun kaget setengah mati.
Menurut Munir dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, RUU Keselamatan
Negara jelas lebih luas cakupannya dibanding UU Anti-subversi yang telah
dicabut pemerintah. "RUU ini hanya untuk membangun rezim otoriter," ujarnya.

Ingin tahu lagi keganasan RUU ini? Barangsiapa memberi kewenangan yang luas
kepada Presiden untuk menentukan status sebuah daerah dalam status
"penanganan khusus", "darurat militer", dan "darurat perang", tanpa
melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ihwal itu ada di pasal 8 ayat (3).
Nah, dalam hal ini Presiden hanya cukup mendengar pendapat Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional  (Wanhankamnas) dan Dewan Penegak Keamanan dan Sistem
Hukum (DPKSH). Adapun dua lembaga ini dibentuk dan ditunjuk oleh presiden.
Jadi, sama saja presiden meminta pendapat dari dirinya sendiri.

Sumber Xpos mengatakan, RUU ini digodok oleh para jendral Angkatan Darat, di
Mabes TNI, Cilangkap. Manfaat bagi TNI jelas, yakni memberi "doping" bagi
kekuasaan dan kewibaan TNI yang hancur bersamaan dengan jatuhnya Soeharto.
TNI kini memang tak segagah dulu yang amat ditakuti. Dulu siapa berani
secara terang-terangan menyerang dwifungsi ABRI? Hanya sedikit orang, dan
biasanya berakhir di penjara. Kini, dwifungsi disoal setiap orang. Wiranto
terpaksa menarik anggota-anggota aktifnya ke markas besar. Jelas ini
memalukan, seperti kalah dalam pertempuran, aib bagi kesatuan. Siapa dulu
demonstran yang berani melawan barisan tentara? Nyaris tak ada. Siapa dulu
yang tak takut mendengar kata Kramat Lima, kantor Detasemen Intel Kodam
Jaya. Para anggota tentara jadi momok, para sopir pada takut. Tapi kini? Tak
lagi. "RUU ini diharapkan bisa mengembalikan keangkeran tentara. Kalau perlu
dengan UU itu, tentara bisa berkuasa lagi," ujar sumber tadi.

Selain untuk mengembalikan kekuasaan tentara yang hilang, RUU ini buru-buru
diajukan untuk memberi senjata ampuh buat Habibie jika kelak terpilih
menjadi presiden. Jalan Habibie ke tampuk kekuasaan tampaknya akan lancar
setelah Wiranto kepada sebuah media asing mengatakan tak akan mendukung
Megawati jadi Presiden. Jika demikian, jelas Wiranto telah bersekutu dengan
Habibie. Nah, jika Habibie dan Wiranto bisa merekrut partai-partai Islam
plus Amien Rais dan utusan daerah dan golongan, Megawati akan kesulitan
menandingi Habibie. Dukungan Wiranto dan partai-partai Islam plus PAN jelas
tak gratis. Ya tinggal bagi-bagi jatah kekuasaan saja. Kabarnya, Wiranto
minta kursi Wapres. 

Jika skenario ini gol, RUU jadi UU dengan pengesahan DPR sekarang yang
dikuasai pemerintah, dan Habibie mengalahkan Megawati, jelas DPR nanti yang
akan dikuasai PDI-P dan PKB, dua partai yang diperkirakan akan tetap kompak,
akan dilumpuhkan dengan UU itu. Pergolakan yang akan muncul karena
ketidakpuasaan para pendukung Megawati dengan mudah akan dipatahkan dengan
keputusan Presiden menyatakan negara dalam keadaan gawat berdasarkan UU baru
ini. Para pendukung Mega, tiada ampun, akan lewat. Tentara punya kuasa
berdasarkan UU untuk mendindas "pemberontakan" massa merah ini. Dan, UU ini
pun bisa dipakai untuk menindas pemberontakan Aceh, dan Papua Barat.

Tanda-tanda RUU ini akan gol dan segera diundangkan dalam waktu dekat, dapat
ditangkap dari pernyataan Zein Badjeber, anggota Fraksi Persatuan
Pembangunan (F-PP) DPR. Badjeber, dari partai yang akan mendukung Habibie,
mengatakan UU Keselamatan Negara tidak dapat ditunda. "Saya kira jangan
menunggu negara tidak selamat. Sebelum negara mengalami keadaan yang sulit,
lebih baik perundangannya dipersiapkan lebih dahulu. Kalau DPR yang akan
datang menganggap UU tak perlu, ya bisa saja diganti. Keberadaan UU
Keselamatan dan Keamanan Negara tak perlu dikhawatirkan," ujar Badjeber. 

Badjeber setuju, dalam keadaan tertentu bisa saja hak-hak warga negara
dibatasi. "Pembatasan itu 'kan dilakukan dalam keadaan negara tidak normal,"
ujarnya. Adapun, fraksi Karya Pemba-ngunan,  yang kini mayoritas di DPR sama
sekali tak bersuara menentang RUU ini. PDI Budi Hardjono yang minoritas
apalagi. Jadi tak akan sulit RUU ini digolkan.

Mabes TNI optimistis, RUU ini akan jadi. Untuk mendukung rencana "jahat"
ini, Wiranto sudah memekarkan Badan Intelijen ABRI (BIA) kembali menjadi
Badan Intelijen Strategis (BAIS). Wilayah kerja dan wewenang BAIS lebih
luas, kembali ke zaman puncak kejayaan Soeharto dulu. BAIS akan dipimpin
seorang letnan jendral yang punya wewenang intelijen yang luas dan memiliki
delapan direktorat yang akan mengawasi setiap gerak-gerik masyarakat. Ini
tentu amat menakutkan. 

"TNI tengah membangun kembali kekuatan intelnya yang morat-marit setelah
ditinggal Benny Moerdani," ujar sumber tadi. Entah, skenario apa yang tengah
dimainkan. Namun yang jelas, ancaman negeri ini akan kembali jadi negeri
tentara yang diperintah oleh rezim tentara, bukan ancaman kosong. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke