Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 27/II/8-14 Agustus 99
------------------------------

Rekomendasi Tim Peneliti LIPI *):
"BUKA DIALOG"

(POLITIK): Dalam penyelesaian kasus Aceh, pemerintah bukan saja perlu
mengambil langkah serius dan konkrit, tapi juga harus melakukan "perubahan
kebijakan secara radikal." Langkah-langkah yang perlu segera dilakukan itu
di antaranya adalah:

1. Pemerintah secepat mungkin menghentikan operasi militer di Aceh, baik
yang dilakukan oleh pasukan non-organik seperti PPRM maupun pasukan organik
dari Kodam Bukit Barisan. Pengalaman selama berlakunya DOM di Aceh
(1989-1998) membuktikan bahwa operasi militer lebih merupakan bencana yang
meninggalkan luka dan trauma amat dalam bagi rakyat Aceh, ketimbang sebagai
suatu jalan keluar yang bisa menuntaskan penyelesaian persoalan Aceh. Untuk
itu gencatan senjata harus segera diberlakukan dan Pasukan Penindak Rusuh
Massa (PPRM) ditarik dari Aceh. Kalau tidak, maka korban akan terus
berjatuhan dari rakyat yang tidak berdosa maupun aparat negara, sementara
akar persoalannya sendiri tidak pernah disentuh dan cenderung ditutup-tutupi.

2. Pemerintah harus membuka mata-hati dan melihat realitas persoalan Aceh
secara jujur serta jernih, dan karena itu harus mengakui dan menerima fakta
lapangan bahwa ada sebagian masyarakat Aceh yang terpaksa "memberontak"
sebagai cara bagi mereka untuk menolak berbagai kebijakan pemerintah pusat
yang selama ini menyengsarakan rakyat Aceh.

3. Memberi pengampunan atau amnesti bagi para pendukung gerakan perlawanan
dan mereka yang ditangkap, ditahan dan dipenjara karena berbeda pendapat
dengan pemerintah. Gerakan perlawanan yang dilakukan GAM misalnya harus
dipandang sebagai akumulasi kekecewaan masyarakat Aceh terhadap cara dan
pendekatan pemerintah pusat yang keliru dan hanya mau benar sendiri dalam
menyelesaikan kasus Aceh.

4. Membuka dialog dengan pimpinan gerakan perlawanan Aceh, termasuk pimpinan
GAM Hasan Tiro, serta tokoh-tokoh masyarakat Aceh yang sungguh-sungguh
representatif seperti para ulama, tokoh-tokoh adat, wakil mahasiswa, dan
kalangan universitas atau intelektual Aceh.

5. Menindak, mengusut, dan mengadili para aparat negara pelaku pelanggaran
HAM, baik selama pemberlakuan DOM maupun sesudahnya, secara terbuka dan
berkesinambungan, sebagai bagian dari komitmen penegakan supremasi hukum
yang secara retorik sering dikemukakan oleh elite pemerintah dan TNI. Tanpa
tindakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran HAM, maka "pengadilan
rakyat" dalam bentuk serangan dan penyergapan secara tiba-tiba atas aparat
TNI dan Polri seperti terlihat akhir-akhir ini akan berlangsung terus di
Serambi Mekkah tersebut.

6. Merehabilitasi dan menyantuni para korban dan keluarga korban kebijakan
DOM dan pasca DOM sebagai wujud tanggungjawab pemerintah atas kesengsaraan
dan penderitaan rakyat Aceh yang tak berdosa.

7. Segera merealisir janji-janji politik, baik berupa implementasi status
"daerah istimewa" bagi Aceh dalam bentuk perundang-undangan, serta
janji-janji Presiden Habibie, baik ketika bertemu tokoh-tokoh masyarakat
Aceh di istana negara maupun tatkal mengunjungi Aceh beberapa waktu yang lalu.

*) disampaikan pada presentasi laporan penelitian "Otonomi Daerah & Potensi
Disintegrasi di Indonesia," tanggal 3 Agustus 1999, di Jakarta.

Anggota Tim:
1. Syamsuddin Haris (Koordinator)
2. Dhuroruddin Mashad
3. Erni Budiwanti
4. Ikrar Nusa Bhakti
5. M. Riefki Muna
6. R. Siti Zuhro
7. Syamsumar Dam

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Reply via email to