Senin, 27 Maret 2006
Sumitro Kecam Polres Singkawang Lamban Sikapi Pemukulan Dewan PPIB
 

Singkawang,-  Laksamada Madya TNI (Purn) Sumitro mengecam pihak Polres Kota Singkawang. Kecaman yang dilontarkan Sekretaris Jendral PPIB pusat itu, disampaikan berkenaan dengan tidak seriusnya pihak Polres Singkawang menangani kasus penyerangan terhadap kader Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) Singkawang.
 
Peristiwa penyerangan itu terjadi pada 19 Maret 2006 lalu dan disebutkan ada intimidasi yang dilakukan oleh kelompok yang mengklaim diri sah sebagai PC PPIB Kota Singkawang. Padahal seperti yang pernah disampaikan oleh Bong Wui Khong dan Liu Min Jam, anggota dewan dari PPIB Singkawang, pengurus lama sudah dibekukan dan diganti dengan pengurus baru pimpinan Bong Sen Fui.
 
Pembekuan pengurus lama PC PPIB Kota Singkawang itu dikuatkan dengan surat PD PPIB No.001/IV/SK/PPIB-Kalbar/2005/PD tertanggal 21 April 2005. Itu berarti sudah hampir satu tahun pengurus lama PC PPIB Singkawang tidak diakui lagi keberadaannya.
 
"Kelihatannya Polres Singkawang menganggap masalah penyerangan tersebut hanya masalah internal PPIB, padahal salah satu kader PPIB yang diserang dan terluka adalah Liu Min Jam, Anggota DPRD Kota Singkawang yang terpilih dalam Pemilu 2004," katanya Minggu (26/3) saat di konfirmasi Pontianak Post melalui telephone.
 
Menurut DPP PPIB yang disampaikan mantan tentara berbintang tiga itu, masalah internal partai memang tidak bisa dicampuri. Namun masalah penyerangan, apalagi sampai masuk ke dalam rumah orang dan melukai penghuni di dalam rumah adalah bentuk tindak pidana umum (kriminal) yang otomatis menjadi tanggungjawab Polri dalam hal ini Polres Singkawang.
 
"Jika persoalan pemukulan itu tidak diproses, kita akan ada upaya-upaya hukum untuk menyikapinya. Dan jika ini ada indikasi permainan dari Kapolres Singkawang, maka bukan tidak mungkin akan kita sampaikan ke Kapolri," tegas Sumitro mantan panglima Angkatan Laut dan Irjen Angkatan Laut itu kemarin siang.
 
Menurut Sumitro yang pernah menjabat sebagai Duta Besar Negara Islam Iran itu bahwa tanggungjawab kepolisian (polri) adalah menjaga keamanan. Adanya peristiwa pemukulan terhadap kader PPIB Singkawang yang hanya dianggap masalah intern partai, dinilai kurang tepat. Pasalnya persoalan tersebut sudah mengarah kepada tindak kriminal.
 
"Ketika proses penyidikan dan pembuatan BAP dilakukan, dua kubu tersebut di hadapan Kapolres Kota Singkawang berbicara dengan saya melalui 'telephone conference'. Saya menegaskan, bahwa PC yang absah adalah kubu Sdr. Bong Sen Fui, sedangkan yang lain itu liar!," tegas Sumitro.
 
Pernyataan Sumitro itu disampaikan menyikapi adanya anggota dewan Singkawang babak belur dihajar belasan orang. Liu Min Jam, anggota DPRD Kota Singkawang dari Partai PIB bersama empat rekan lainnya dihajar sekelompok orang yang sebelumnya mereka dikatakan Liu Min Jam telah mendapat ancaman.
 
Pernyataan Sumitro itu dibenarkan oleh Liu Min Jam kemarin, bahwa memang saat proses BAP di kepolisian, dilakukankontak langsung dengan Sekjen PPIB Pusat untuk menegaskan kondisi yang sebenarnya. Saat itulah Sumitro menyatakan bahwa kepengurusan lama sudah dibekukan dan tidak diakui lagi. "Itu sudah dikatakan pak Mitro lewat telephone di depan Kapolres Singkawang saat proses BAP," tandasnya.
 
Menurut Liu Min Jam beberpa waktu lalu, dalam peristiwa di Jalan Tsjafioden itu, selain dirinya, adik Bong Wui Khong anggota DPRD Kota Singkawang juga mengalami hal serupa yakni Bong Ka Khong. Saat itu Liu Min Jam , mengataka kelompok yang menyerangnya terdiri dari sekitar 15-16 orang yang langsung masuk ke dalam ruangan.
 
Dituturkan Liu Min Jam, sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu kemarin, dilaksanakan rapat intern PIB di jalan Tsjafioedin Nomor 27. Dia mengatakan rapat internal PIB Singkawang untuk membahas persiapan Konfercab PPIB Singkawang itu berakhir pada pukul 21.00 WIB.
 
Ketika rapat berakhir, Liu Min Jam, Bong Ka Khong, Bong Sen Fui, Abui dan satu rekan lainnya masih duduk santai di tempat rapat. Tak berapa lama sekelompok orang menggunakan kendaraan roda empat mendatangi mereka. Disitulah terjadi peristiwa terpukulnya anggota dewan dari PPIB Singkawang itu.
 
Senada yang diungkapka Liu Min Jam, anggota dewan dari PPIB Singkawang lainnya yaitu Bong Wui Khong pun menyebutkan peristiwa adu fisik itu dilakukan ketika rapat sudah bubar. Baik Sumitro, maupun kedua anggota DPRD dari Partai PIB itu mengharapkan ada penegakkan supremasi hukum dari kejadian tersebut. Liu Min Jam juga menambahkan saat itu, bahwa dari kejadian tersebut pihak kepolisian harus dapat menunjukkan bukti bahwa mereka dapat bekerja dengan lebih baik untuk mengusut peristiwa itu sampai tuntas. (bas)
 
 
Selasa, 28 Maret 2006
Kasus PPIB, Selesaikan Internal Dulu, Baru Jalur Hukum
 

Singkawang,-  KEJADIAN yang menimpa anggota DPRD Kota Singkawang Liu Min Jam beserta rekan-rekannya beberapa waktu lalu hingga kini masih dalam proses. Menurut Kapolres Singkawang AKPB H.M.Yamin Sumitra, Senin (27/3) siang, sebenarnya pihaknya telah memberikan saran dan masukan kepada dua kubu tersebut yang saling mengklaim keabsahan kepengurusan mereka.
 
“Karena dua kubu itu sama-sama mengklaim sah sebagai pengurus PPIB. Maka persoalan yang timbul termasuk aksi kekerasan didalamnya, kita sarankan diselesaikan secara internal partai itu dulu,” kata Yamin diruang kerjanya.
 
Dijelaskan Yamin, jika memang pihak-pihak yang berselisih paham tidak mau diselesaikan secara internal partainya, dan maka pihak kepolisian jelas akan terus melakukan proses hukum untuk peristiwa tersebut. Menurut Yamin, hingga kemarin pun pihaknya terus melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut. Hal itu dilakukan pihak kepolisian dengan meminta keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak berkenaan dengan kasus yang terjadi di tubuh PPIB Singkawang terutama yang mengarah kepada kekerasan fisik.
 
“Untuk persoalan internal partai PIB sendiri, jelas kita tidak dapat mencampurinya. Sedangkan hal yang sudah bersentuhan dengan hukum atau berkaitan dengan tindak kriminal tentunya akan kita proses secara hukum sesuai laporan atau pengaduan yang disampaikan kepada kita. Jadi bukannya kita tidak memprosesnya, tetapi kita sebatas menyarankan saja,” katanya sambil memeriksa tumpukan berkas yang berkenaan dengan partai PIB.
 
Menurut Yamin, jika keinginan untuk diproses secara hukum lebih diinginkan, maka pihak kepolisian akan mengajukan berkas-berkasnya hingga kasus itu sampai ke persidangan di pengadilan negeri. “Kita sendiri pun ingin secepatkan menyampaikan kasus ini ke kejaksaan agar diproses lebih lanjut lagi. Tetapi apakah salah sebelumnya jika dari pihak kepolisian berniat baik agar kedua belah pihak menyelesaikannya secara internal dulu atau secara kekeluargaan,” katanya.
 
Dengan menyelesaikan secara kekeluargaan di dalam internal partai PIB, kata dia, diharapkan akan lebih mendinginkan kondisi yang ada. Namun sekali lagi Yamin menegaskan, jika memang diinginkan diselesaikan secara hukum, pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum yang sudah dilaksanakan sejak peristiwa itu terjadi. (bas)
 

-----------------------------------------------------------
http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=112859
 
Rabu, 29 Maret 2006
Presiden Pun Tak Boleh Intervensi
Parpol Diatur Undang-Undang
 

Singkawang,-  Keberadaan partai politik diatur dengan undang-undang yang berlaku. Menurut Laksdya (purn) Sumitro, selaku Sekjen DPP PPIB, dengan diaturnya parpol oleh undang-undang, maka siapapun atau jabatan apapun tidak dapat mengganggu intern sebuah parpol.
 
"Biarpun presiden, tidak dapat mencampuri atau mengintervensi intern partai politik," tegasnya belum lama ini. Dikatan Sumitro, keberadaan sebuah partai politik disyahkan oleh Departemen Hukum dan HAM.  Dengan disyahkan oleh Departemen Hukum dan HAM, kata dia, maka partai politik wajib berjalan dan berpedoman terhadap undang-undang sekaligus menegakkan undang-undang tersebut.
 
"Jika kekuasaan digunakan untuk mengambil kekuasaan dan bukan untuk publik maka hasilnya tentu akan tidak baik," katanya tentang porsi pemerintah yang berdampingan dengan partai politik yang ada.
 
Dikatakan dia, agar kepentingan mekanisme parpol (dalam hal ini PPIB di Kota Singkawang) memang membutuhkan juga perhatian dari pemerintah. Akan tetapi ditegaskan dia, bukan berarti pemerintah dapat masuk terlalu jauh ke dalam sebuah persoalan rumah tangga partai politik yang ada.
 
Sebagai salah satu unsur tertinggi di partai politik, kata Sumitro, dirinya akan menjalankan kekuasaan yang ada sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal itu pun dilaksanakan sesuai AD/ART partai itu sendiri. Menurut dia, secara berjenjang sebuah partai memiliki hirarki yang memiliki tanggungjawab wilayah masing-masing. Dari hal tersebut, kata dia, pusat biasanya mempercayakan kepada pemegang wilayah untuk melaksanakan mandat yang diberikan oleh pusat.
 
Sumitro juga berharap kepada kader-kader PPIB untuk teguh dala mempertahankan hak-hak politiknya asalkan sesuai aturan partai yang berlaku. Dia juga berpesan agar kader-kader partai politik dapat memajukan partai. Memajukan partai, sebut dia, dilakukan untuk kepentingan rakyat secara luas juga. "Selain itu, parpol harus punya keterbukaan terhadap publik," tandasnya. (bas)
 
 
 
 
 
 
 

 


=====================================================
Hapus bagian email yang tidak perlu sebelum me-reply
United Singkawang - [www.singkawang.us]
=====================================================




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke