|
Senin, 27 Maret 2006
Sumitro Kecam Polres Singkawang Lamban Sikapi Pemukulan Dewan PPIB Singkawang,- Laksamada Madya TNI (Purn) Sumitro mengecam pihak Polres Kota Singkawang. Kecaman yang dilontarkan Sekretaris Jendral PPIB pusat itu, disampaikan berkenaan dengan tidak seriusnya pihak Polres Singkawang menangani kasus penyerangan terhadap kader Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) Singkawang. Peristiwa penyerangan itu terjadi pada 19 Maret 2006 lalu dan disebutkan
ada intimidasi yang dilakukan oleh kelompok yang mengklaim diri sah sebagai PC
PPIB Kota Singkawang. Padahal seperti yang pernah disampaikan oleh Bong Wui
Khong dan Liu Min Jam, anggota dewan dari PPIB Singkawang, pengurus lama sudah
dibekukan dan diganti dengan pengurus baru pimpinan Bong Sen Fui.
Pembekuan pengurus lama PC PPIB Kota Singkawang itu dikuatkan dengan surat
PD PPIB No.001/IV/SK/PPIB-Kalbar/2005/PD tertanggal 21 April 2005. Itu berarti
sudah hampir satu tahun pengurus lama PC PPIB Singkawang tidak diakui lagi
keberadaannya.
"Kelihatannya Polres Singkawang menganggap masalah penyerangan tersebut
hanya masalah internal PPIB, padahal salah satu kader PPIB yang diserang dan
terluka adalah Liu Min Jam, Anggota DPRD Kota Singkawang yang terpilih dalam
Pemilu 2004," katanya Minggu (26/3) saat di konfirmasi Pontianak Post melalui
telephone.
Menurut DPP PPIB yang disampaikan mantan tentara berbintang tiga itu,
masalah internal partai memang tidak bisa dicampuri. Namun masalah penyerangan,
apalagi sampai masuk ke dalam rumah orang dan melukai penghuni di dalam rumah
adalah bentuk tindak pidana umum (kriminal) yang otomatis menjadi tanggungjawab
Polri dalam hal ini Polres Singkawang.
"Jika persoalan pemukulan itu tidak diproses, kita akan ada upaya-upaya
hukum untuk menyikapinya. Dan jika ini ada indikasi permainan dari Kapolres
Singkawang, maka bukan tidak mungkin akan kita sampaikan ke Kapolri," tegas
Sumitro mantan panglima Angkatan Laut dan Irjen Angkatan Laut itu kemarin siang.
Menurut Sumitro yang pernah menjabat sebagai Duta Besar Negara Islam Iran
itu bahwa tanggungjawab kepolisian (polri) adalah menjaga keamanan. Adanya
peristiwa pemukulan terhadap kader PPIB Singkawang yang hanya dianggap masalah
intern partai, dinilai kurang tepat. Pasalnya persoalan tersebut sudah mengarah
kepada tindak kriminal.
"Ketika proses penyidikan dan pembuatan BAP dilakukan, dua kubu tersebut di
hadapan Kapolres Kota Singkawang berbicara dengan saya melalui 'telephone
conference'. Saya menegaskan, bahwa PC yang absah adalah kubu Sdr. Bong Sen Fui,
sedangkan yang lain itu liar!," tegas Sumitro.
Pernyataan Sumitro itu disampaikan menyikapi adanya anggota dewan
Singkawang babak belur dihajar belasan orang. Liu Min Jam, anggota DPRD Kota
Singkawang dari Partai PIB bersama empat rekan lainnya dihajar sekelompok orang
yang sebelumnya mereka dikatakan Liu Min Jam telah mendapat ancaman.
Pernyataan Sumitro itu dibenarkan oleh Liu Min Jam kemarin, bahwa memang
saat proses BAP di kepolisian, dilakukankontak langsung dengan Sekjen PPIB Pusat
untuk menegaskan kondisi yang sebenarnya. Saat itulah Sumitro menyatakan bahwa
kepengurusan lama sudah dibekukan dan tidak diakui lagi. "Itu sudah dikatakan
pak Mitro lewat telephone di depan Kapolres Singkawang saat proses BAP,"
tandasnya.
Menurut Liu Min Jam beberpa waktu lalu, dalam peristiwa di Jalan Tsjafioden
itu, selain dirinya, adik Bong Wui Khong anggota DPRD Kota Singkawang juga
mengalami hal serupa yakni Bong Ka Khong. Saat itu Liu Min Jam , mengataka
kelompok yang menyerangnya terdiri dari sekitar 15-16 orang yang langsung masuk
ke dalam ruangan.
Dituturkan Liu Min Jam, sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu kemarin,
dilaksanakan rapat intern PIB di jalan Tsjafioedin Nomor 27. Dia mengatakan
rapat internal PIB Singkawang untuk membahas persiapan Konfercab PPIB Singkawang
itu berakhir pada pukul 21.00 WIB.
Ketika rapat berakhir, Liu Min Jam, Bong Ka Khong, Bong Sen Fui, Abui dan
satu rekan lainnya masih duduk santai di tempat rapat. Tak berapa lama
sekelompok orang menggunakan kendaraan roda empat mendatangi mereka. Disitulah
terjadi peristiwa terpukulnya anggota dewan dari PPIB Singkawang itu.
Senada yang diungkapka Liu Min Jam, anggota dewan dari PPIB Singkawang
lainnya yaitu Bong Wui Khong pun menyebutkan peristiwa adu fisik itu dilakukan
ketika rapat sudah bubar. Baik Sumitro, maupun kedua anggota DPRD dari Partai
PIB itu mengharapkan ada penegakkan supremasi hukum dari kejadian tersebut. Liu
Min Jam juga menambahkan saat itu, bahwa dari kejadian tersebut pihak kepolisian
harus dapat menunjukkan bukti bahwa mereka dapat bekerja dengan lebih baik untuk
mengusut peristiwa itu sampai tuntas. (bas)
----------------------------------------------- http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=112704 Selasa, 28 Maret 2006
Kasus PPIB, Selesaikan Internal Dulu, Baru Jalur Hukum Singkawang,- KEJADIAN yang menimpa anggota DPRD Kota Singkawang Liu Min Jam beserta rekan-rekannya beberapa waktu lalu hingga kini masih dalam proses. Menurut Kapolres Singkawang AKPB H.M.Yamin Sumitra, Senin (27/3) siang, sebenarnya pihaknya telah memberikan saran dan masukan kepada dua kubu tersebut yang saling mengklaim keabsahan kepengurusan mereka. Karena dua kubu itu sama-sama mengklaim sah sebagai pengurus PPIB. Maka
persoalan yang timbul termasuk aksi kekerasan didalamnya, kita sarankan
diselesaikan secara internal partai itu dulu, kata Yamin diruang kerjanya.
Dijelaskan Yamin, jika memang pihak-pihak yang berselisih paham tidak mau
diselesaikan secara internal partainya, dan maka pihak kepolisian jelas akan
terus melakukan proses hukum untuk peristiwa tersebut. Menurut Yamin, hingga
kemarin pun pihaknya terus melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut. Hal
itu dilakukan pihak kepolisian dengan meminta keterangan saksi-saksi dari kedua
belah pihak berkenaan dengan kasus yang terjadi di tubuh PPIB Singkawang
terutama yang mengarah kepada kekerasan fisik.
Untuk persoalan internal partai PIB sendiri, jelas kita tidak dapat
mencampurinya. Sedangkan hal yang sudah bersentuhan dengan hukum atau berkaitan
dengan tindak kriminal tentunya akan kita proses secara hukum sesuai laporan
atau pengaduan yang disampaikan kepada kita. Jadi bukannya kita tidak
memprosesnya, tetapi kita sebatas menyarankan saja, katanya sambil memeriksa
tumpukan berkas yang berkenaan dengan partai PIB.
Menurut Yamin, jika keinginan untuk diproses secara hukum lebih diinginkan,
maka pihak kepolisian akan mengajukan berkas-berkasnya hingga kasus itu sampai
ke persidangan di pengadilan negeri. Kita sendiri pun ingin secepatkan
menyampaikan kasus ini ke kejaksaan agar diproses lebih lanjut lagi. Tetapi
apakah salah sebelumnya jika dari pihak kepolisian berniat baik agar kedua belah
pihak menyelesaikannya secara internal dulu atau secara kekeluargaan, katanya.
Dengan menyelesaikan secara kekeluargaan di dalam internal partai PIB, kata
dia, diharapkan akan lebih mendinginkan kondisi yang ada. Namun sekali lagi
Yamin menegaskan, jika memang diinginkan diselesaikan secara hukum, pihaknya
akan terus melanjutkan proses hukum yang sudah dilaksanakan sejak peristiwa itu
terjadi. (bas)
----------------------------------------------------------- http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=112859 Rabu, 29 Maret 2006
Presiden Pun Tak Boleh Intervensi Parpol Diatur Undang-Undang Singkawang,- Keberadaan partai politik diatur dengan undang-undang yang berlaku. Menurut Laksdya (purn) Sumitro, selaku Sekjen DPP PPIB, dengan diaturnya parpol oleh undang-undang, maka siapapun atau jabatan apapun tidak dapat mengganggu intern sebuah parpol. "Biarpun presiden, tidak dapat mencampuri atau mengintervensi intern partai
politik," tegasnya belum lama ini. Dikatan Sumitro, keberadaan sebuah partai
politik disyahkan oleh Departemen Hukum dan HAM. Dengan disyahkan oleh
Departemen Hukum dan HAM, kata dia, maka partai politik wajib berjalan dan
berpedoman terhadap undang-undang sekaligus menegakkan undang-undang tersebut.
"Jika kekuasaan digunakan untuk mengambil kekuasaan dan bukan untuk publik
maka hasilnya tentu akan tidak baik," katanya tentang porsi pemerintah yang
berdampingan dengan partai politik yang ada.
Dikatakan dia, agar kepentingan mekanisme parpol (dalam hal ini PPIB di
Kota Singkawang) memang membutuhkan juga perhatian dari pemerintah. Akan tetapi
ditegaskan dia, bukan berarti pemerintah dapat masuk terlalu jauh ke dalam
sebuah persoalan rumah tangga partai politik yang ada.
Sebagai salah satu unsur tertinggi di partai politik, kata Sumitro, dirinya
akan menjalankan kekuasaan yang ada sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hal itu pun dilaksanakan sesuai AD/ART partai itu sendiri. Menurut dia, secara
berjenjang sebuah partai memiliki hirarki yang memiliki tanggungjawab wilayah
masing-masing. Dari hal tersebut, kata dia, pusat biasanya mempercayakan kepada
pemegang wilayah untuk melaksanakan mandat yang diberikan oleh pusat.
Sumitro juga berharap kepada kader-kader PPIB untuk teguh dala
mempertahankan hak-hak politiknya asalkan sesuai aturan partai yang berlaku. Dia
juga berpesan agar kader-kader partai politik dapat memajukan partai. Memajukan
partai, sebut dia, dilakukan untuk kepentingan rakyat secara luas juga. "Selain
itu, parpol harus punya keterbukaan terhadap publik," tandasnya. (bas)
===================================================== Hapus bagian email yang tidak perlu sebelum me-reply United Singkawang - [www.singkawang.us] ===================================================== YAHOO! GROUPS LINKS
|
