http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=13049\
8


Kamis, 4 Januari 2007
Pemkot Imbau Harus Pindah ke Pinggir Kota
Sarang Walet Segera Digusur

Singkawang,-  Pemilik sarang walet di Kota Singkawang, khususnya yang
berada di wilayah perkotaan harus siap-siap digusur. Soalnya, di samping
sudah ada perda yang mengatur tentang itu (Perda Walet), pemkot juga
sedang merampungkan petunjuk pelaksanaannya. Juklak itu antara lain akan
mengatur secara lebih rinci tentang izin, bentuk bangunan, retribusi dan
pengaturan lokasi.

"Kita akan bahas juklak itu secepatnya. Selama ini, perda belum
dijalankan karena memang belum ada juklaknya," kata Asisten Kebijakan
dan Pemerintahan Kota Singkawang, Drs HM Nadjib MSi, kemarin.
Berdasarkan data Dinas Agribisnis, tercatat sebanyak 120 unit rumah
walet di Singkawang dan sebagian berada di wilayah perkotaan. Tak satu
pun dari 120 rumah walet itu yang mengantongi izin.

"Pemkot tidak pernah mengeluarkan izin sarang walet. Kalau ada yang
bilang sudah punya izin, itu bohong," tegas Nadjib. Selama ini, sambung
Nadjib, pemilik rumah walet hanya meminta izin bangunan (IMB) untuk ruko
atau gudang. Tetapi, izin itu kemudian disimpangkan untuk rumah walet.
"Nah, dengan adanya juklak ini nanti, penyimpangan izin bangunan itu
juga akan kita masalahkan," katanya.

Dalam juklak nanti, pemkot berencana untuk memindahkan lokasi rumah
walet ke pinggiran kota. Ini sesuai dengan SK Gubernur yang menyebutkan
bahwa sarang walet setidaknya berjarak 5 km dari pemukiman. "Asumsi
kita, 5 km dari pemukiman itu adalah pinggiran kota," ujarnya. Lantas,
bagaimana dengan rumah walet yang kian menjamur di tengah-tengah kota?

Menurut Nadjib, pemkot secara bertahap akan menggusurnya. Pengusaha
masih akan diberikan waktu untuk menjalankan usahanya selama beberapa
tahun, mungkin 3-5 tahun. Setelah batas waktu itu habis, pengusaha
tersebut harus pindah ke pinggir kota. "Kita tidak bisa langsung main
gusur. Soalnya, bangunan walet sudah ada sebelum aturan ini dibuat.
Jadi, kita masih berikan waktu kepada mereka," katanya.

Pemkot juga berencana untuk memberikan insentif bagi pengusaha yang mau
pindah. Insentif ini antara lain dengan memberi kemudahan izin,
keringanan pajak selama setahun dan lain-lain. Di lain pihak, Nadjib
meminta agar para pengusaha bisa memahami kebijakan yang diambil pemkot.
Pengaturan sarang walet dinilai sangat urgen demi kenyamanan seluruh
warga, keindahan kota dan lain-lain.

"Kota ini milik semua warga, bukan hanya pengusaha. Warga juga ingin
kenyamanan dan jaminan dari segi kesehatan. Selama ini, sering ada
keluhan bahwa rumah walet menyebabkan suara ribut, banyak nyamuk dan
lain-lain," ujarnya.

Sebelum aturan tersebut diterapkan, pemkot menurutnya sudah memberikan
instruksi kepada camat dan lurah untuk memantau wilayahnya
masing-masing. Pemantauan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya
rumah-rumah walet baru yang didirikan. "Kita minta camat dan lurah
proaktif. Jika ada lagi yang ingin mendirikan rumah walet di wilayah
kota supaya segera diingatkan," katanya.(rnl)



Kirim email ke