http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=130650
Sabtu, 6 Januari 2007 Kirim Surat ke Kanwil HAM Korban Penipuan Arisan Singkawang,- Korban penipuan arisan yang dilakukan oleh Li Pn mengirimkan surat kepada Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Barat atas larinya tersangka yang diduga disengaja oleh oknum pegawai LP Singkawang. Surat yang dikirim oleh Susi sebagai korban itu berisikan kronologis kejadian yang akhirnya Li Pn lari dari LP Singkawang sejak dia dibantarkan di RSUD Abdul Azis Singkawang. Menurut Susi kepada Pontianak Post, dia mengirimkan surat ke Kanwil Hukum dan HAM Kalbar, untuk memperoleh tanggapan. "Kita inginkan keadilan. Jangan sampai persoalan tersebut kembali terjadi. Kita tidak mau ada pihak yang harus bertanggungjawab kemudian meleparkan tanggungjawa itu, seolah-olah tidak pernah bersalah," kata Susi. Selain mengirimkan surat ke kantor wilayah yang membawahi LP tersebut, Susi juga memberikan tembusan kepada Pengadilan Tinggi Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kapolda Kalbar, MA, Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kapolri. "Tebusan ini dimaksudkan bahwa atas mereka yang paling tinggi mengetahui persoalan tersebut. Kita berharap ada tindakan nyata dari atasan mereka. Kita tidak bisa menunduh siapa-siapa yang harus bertanggungjawab. Kita ingin mencari keadilan. Tapi, mengapa orang yang mengerti hukum lantas mempermainkannya," kata Susi memberikan penjelasan. Begitu juga dengan LSM Bhakti Nusa Singkawang. LSM tersebut sudah melayangkan surat kepada atas semua intansi yang berhubungan dengan kasus larinya tersangka penipuan arisan. Menurut Ketua LSM Bhakti Nusa Singkawang, M Syaifuddin kepada Pontianak Post, pihaknya sudah melayangkan surat dan sudah bertemu langsung dengan orang nomor dua di Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaporkan dugaan keterlibatan oknum pegawai LP Singkawang dalam kasus larinya Li Pn. "Kita sangat menyayangkan tidak ditegakannya aturan. Kita tentu memprotes dan langsung mengirimkan surat. Kita juga melampirkan berbagai keterangan-keterangan," katanya memberikan informasi. Dia berkeyakinan atasan yang dilaporkan tersebut akan mengambil sikap terhadap persoalan yang sesungguhnya. "Kita juga tidak ingin Kanwil Hukum dan HAM Kalbar mendengarkan sepihak dari oknum pegawai LP atau Kepala LP dengan melakukan pembelaan dan menutupi kesalahannya. Kanwil juga harus memperoleh informasi akurat dari kita sebagai lembaga swadaya masyarakat bahkan dari korban," kata Uddin. Kejadian ini, kata Uddin, telah mencoreng nama baik LP dan sudah beberapa kasus terjadi di LP tersebut. "Banyak sudah kasus yang sudah kita laporkan. Misalnya dugaan terjadinya sodomi yang dilakukan oleh Kepala LP. Dugaan korupsi bama (bahan makanan) yang diperuntukan untuk para napi dan sebagainya. Kita ingin ketegasan dari masing-masing pihaknya sudah memperoleh laporan kita," kata Uddin. (zrf)
