http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=130650


Sabtu, 6 Januari 2007
Kirim Surat ke Kanwil HAM
Korban Penipuan Arisan


Singkawang,-  Korban penipuan arisan yang dilakukan oleh Li Pn mengirimkan 
surat kepada Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Barat atas larinya tersangka yang 
diduga disengaja oleh oknum pegawai LP Singkawang. Surat yang dikirim oleh Susi 
sebagai korban itu berisikan kronologis kejadian yang akhirnya Li Pn lari dari 
LP Singkawang sejak dia dibantarkan di RSUD Abdul Azis Singkawang. Menurut Susi 
kepada Pontianak Post, dia mengirimkan surat ke Kanwil Hukum dan HAM Kalbar, 
untuk memperoleh tanggapan. 

"Kita inginkan keadilan. Jangan sampai persoalan tersebut kembali terjadi. Kita 
tidak mau ada pihak yang harus bertanggungjawab kemudian meleparkan 
tanggungjawa itu, seolah-olah tidak pernah bersalah," kata Susi. Selain 
mengirimkan surat ke kantor wilayah yang membawahi LP tersebut, Susi juga 
memberikan tembusan kepada Pengadilan Tinggi Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, 
Kapolda Kalbar, MA, Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kapolri. 

"Tebusan ini dimaksudkan bahwa atas mereka yang paling tinggi mengetahui 
persoalan tersebut. Kita berharap ada tindakan nyata dari atasan mereka. Kita 
tidak bisa menunduh siapa-siapa yang harus bertanggungjawab. Kita ingin mencari 
keadilan. Tapi, mengapa orang yang mengerti hukum lantas mempermainkannya," 
kata Susi memberikan penjelasan. 

Begitu juga dengan LSM Bhakti Nusa Singkawang. LSM tersebut sudah melayangkan 
surat kepada atas semua intansi yang berhubungan dengan kasus larinya tersangka 
penipuan arisan. Menurut Ketua LSM Bhakti Nusa Singkawang, M Syaifuddin kepada 
Pontianak Post, pihaknya sudah melayangkan surat dan sudah bertemu langsung 
dengan orang nomor dua di Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaporkan 
dugaan keterlibatan oknum pegawai LP Singkawang dalam kasus larinya Li Pn. 

"Kita sangat menyayangkan tidak ditegakannya aturan. Kita tentu memprotes dan 
langsung mengirimkan surat. Kita juga melampirkan berbagai 
keterangan-keterangan," katanya memberikan informasi. Dia berkeyakinan atasan 
yang dilaporkan tersebut akan mengambil sikap terhadap persoalan yang 
sesungguhnya. "Kita juga tidak ingin Kanwil Hukum dan HAM Kalbar mendengarkan 
sepihak dari oknum pegawai LP atau Kepala LP dengan melakukan pembelaan dan 
menutupi kesalahannya. Kanwil juga harus memperoleh informasi akurat dari kita 
sebagai lembaga swadaya masyarakat bahkan dari korban," kata Uddin. Kejadian 
ini, kata Uddin, telah mencoreng nama baik LP dan sudah beberapa kasus terjadi 
di LP tersebut. "Banyak sudah kasus yang sudah kita laporkan. Misalnya dugaan 
terjadinya sodomi yang dilakukan oleh Kepala LP. Dugaan korupsi bama (bahan 
makanan) yang diperuntukan untuk para napi dan sebagainya. Kita ingin ketegasan 
dari masing-masing pihaknya sudah memperoleh laporan kita," kata Uddin. (zrf) 

Kirim email ke