Kebetulan saya kemarin sempet nonton acara ini, ada liputan langsung dengan 
percakapan dalam bahasa Hakfa.
Ternyata masih banyak yach yg di Che siauw in ke Tw?
setau saya ditempat saya udah mulai bekurang peminatnya..:)

salam,
TJ (khiong)
----- Original Message ----- 
From: prima_prod
To: [email protected]
Sent: Sunday, April 22, 2007 11:28 PM
Subject: [Singkawang] Pengantin - Pengantin Pesanan


Liputan6.com, Jakarta: Setiap tahun di seluruh dunia ada sekitar 1,2
juta anak yang diperdagangkan. Rata-rata korban adalah anak perempuan
di bawah umur. Sebagian besar dari mereka dieksploitasi secara
seksual. Beragam modus digunakan pelaku untuk menjerat sasarannya.

Tim Sigi belum lama ini menelusuri praktik perdagangan manusia
bermodus cukup rapi dengan sebutan pengantin pesanan atau Che siauw.
Perdagangan anak perempuan ini terjadi dalam komunitas Tionghoa Indonesia.

Bagi kaum Cina miskin, Che siauw merupakan satu upaya untuk bisa
keluar dari himpitan kemiskinan. Namun, cara seperti ini terkesan
kurang manusiawi bahkan sarat dengan penyelewengan. Banyak orangtua di
kalangan ini yang tega menikahkan anak gadisnya yang masih belia
kepada pria yang sama sekali tak dikenalnya. Ini dilakukan demi
mendapatkan uang.

Biasanya Che siauw dimulai dengan proses pertemuan dan seleksi.
Seperti yang terjadi di salah satu hotel di Jakarta Barat. Seorang
pria Taiwan didampingi ibunya serta seorang penerjemah bertemu dengan
dua amoy Indonesia. Hadir juga empat makelar perjodohan.

Pria Taiwan ini mengaku hendak mencari jodoh. Para makelar inilah yang
membawa dan memperkenalkan si amoy kepada laki-laki itu. Si calon
pengantin pria ternyata tak bisa memutuskan amoy mana yang akan
dipilih. Dia menginginkan keduanya.

Para amoy ini biasanya didatangkan dari Kampung Belakang di pojokan
Jakbar. Heni, misalnya. Gadis berusia 20 tahun ini bersedia dijodohkan
dengan orang Taiwan meski usia si pengantin laki-laki sudah 56 tahun.

Pertemuan di hotel sudah dijalani Heni. Jika si lelaki Taiwan cocok,
Heni tak menolak. Untuk itu, dia menerima uang sangjitan atau lamaran
sebesar lima juta rupiah. Setelah itu Heni tinggal menanti kelengkapan
surat administrasi sebelum diboyong ke Taiwan. "Kemauan diri sendiri
untuk membantu orangtua," kata Heni.

Dari Kampung Belakang pula mengalir kisah tak sedap Che siauw.
Bunga--bukan nama sebenarnya, yang baru berusia 15 tahun dijodohkan
neneknya, Ci Bajaj, yang memang dikenal sebagai makelar perjodohan di
Kampung Belakang. "Bukan menjual, tapi kita ingin dia berumah tangga
dengan sebenarnya," kata Ci Bajaj, berdalih.

Bunga tak punya pilihan. Setelah semua proses dipenuhi dan uang
lamaran diterima, pesta pertunangan digelar. Bunga kemudian hidup
bersama lelaki yang usianya lebih pantas disebut kakek.

Bagi para makelar, apa yang menimpa Bunga tak layak dipikirkan.
Apalagi sampai menghentikan bisnis pengantin pesanan. Para makelar
level kampung biasanya mendapat angpau dua juta rupiah setiap kali
berhasil mempersembahkan amoy ke pelukan lelaki Taiwan.

Uang lebih besar akan diterima molang atau mak comblang yang
berhubungan langsung dengan lelaki Taiwan. Menurut Moi Che, makelar
pengantin pesanan, setiap menjodohkan uang mengalir ke koceknya antara
Rp 40 juta hingga Rp 70 juta. Sedangkan pengantin perempuan dan
keluarganya paling banyak mendapat uang lima hingga sepuluh juta rupiah.

Kota Singkawang, Kalimantan Barat, adalah salah satu daerah di
Indonesia yang banyak dihuni warga etnis Tionghoa. Di kota ini pula
kaum Cina miskin berjejalan. Praktik Che siauw sudah dikenal di
Singkawang sejak tahun 1980. Molang dalam praktik ini perannya sangat
dominan. Untuk memuluskan pekerjaan, tak jarang para molang
mengintimidasi korban atau memalsukan dokumen.

Lantaran ulah molang pula, kehidupan Tung Sulang yang biasa disapa
Alang berubah. Gadis berusia 16 tahun ini dijodohkan dengan seorang
lelaki Taiwan. Alang mau melakukan itu dengan dalih menyelamatkan
ekonomi keluarga. Dia berharap uang lamaran sebesar lima juta rupiah
membebaskan ibunya dari kemiskinan.

Belakangan Alang membatalkan niat lantaran si pria Taiwan kerap
berbohong. Alang lantas mengadukan persoalan itu ke polisi. Kepolisian
Resor Singkawang segera bertindak dengan menyergap mak comblang yang
hendak menikahkan Alang. Tersangka dibekuk saat hendak membawa Alang
ke Jakarta. Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres
Singkawang Ajun Komisaris Polisi M.
Hasin Risahondua, kasus Che siauw sulit terungkap jika korban tidak
melapor.

Beruntung Alang selamat. Dia kini bebas kembali merajut masa depan.
Jika tidak segera diselamatkan bukan tak mungkin Alang akan terjerat
mafia perdagangan orang yang mata rantainya sangat panjang dan kuat.

Kasus trafficking dengan pengantin pesanan disebut Mariana Amiruddin,
Manajer Program Yayasan Jurnal Perempuan bermodus cerdas. Pasalnya
para pelaku tidak tersentuh hukum karena bermodal selembar surat
pernikahan.

Contohnya pada kasus Alang. Tim Sigi melihat surat nikah Alang
dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang. Dalam surat itu
tertera Alang telah dikawinkan di Vihara Maitreya di hadapan pemuka
agama bernama Amoi Sukiman.

Saat dikonfirmasi Amoi membantah telah menikahkan Alang. Amoi menyebut
nama lain, yaitu Alim Aliok. Alim yang disebut orang nomor dua di
lingkungan Vihara Maitreya mengaku hanya memberi pemberkatan bukan
menikahkan. Setelah itu, Alim membuat surat keterangan pemberkatan.
Tapi surat itu ditandatangani atas nama Amoi Sukiman.

Alim mengatakan, surat pernikahan Alang dibuat oleh Edward, petugas
Kantor Catatan Sipil setempat. Edward yang ternyata tinggal di
Singkawang mengakui dirinya mengurus dokumen pernikahan.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga
Singkawang, Rosita Nengsih mengatakan, kejadian yang menimpa para amoy
ini termasuk trafficking karena ada unsur perekrutan, anak di bawah
umur, dan pemalsuan dokumen. "Apalagi dalam kasus yang menimpa Alang.
Tujuannya
adalah ekspolitasi seks," kata Rosita.

Sementara menurut Iwan Gunawan, tokoh masyarakat Tionghoa Singkawang,
Che siauw terjadi akibat warisan kemiskinan masa silam. Untuk mengubah
nasib, mereka akhirnya melakukan pernikahan seperti itu.

Ironisnya, kata Eva Sundari anggota DPR perumus Undang-undang
Trafficking, ada aparat pemerintah yang terlibat dalam kasus ini.
"Bisa saja pegawai Dinas Tenaga Kerja atau petugas kelurahan yang suka
membuat kartu tanda penduduk palsu. Mereka yang membantu bisa diberi
tambahan hukuman sepertiga lebih berat," kata Eva.

Praktik Che siauw boleh jadi lahir akibat rumitnya menuntaskan masalah
kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan. Meski begitu, trafficking
tak bisa dibiarkan. Anak-anak patut mendapat perlindungan dari
berbagai modus eksploitasi. Jangan sampai Kartini muda Indonesia, layu
sebelum berkembang.(IAN/Tim Sigi) 

Kirim email ke