http://www.equator-news.com/berita/index.asp?berita=Patroli&id=70929
*Sabtu, 22 Maret 2008* *Liong Fu Mania Diringkus * *Singkawang,-* Berawal dari laporan warga melalui short massage service (SMS), petugas Polres Singkawang berhasil meringkus tujuh pemain judi liong fu. Berikut uang tunai mencapai Rp 245 ribu, lapak, dadu dan penggocang liong fu sebagai barang bukti di Jalan Merpati, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (19/3) sekitar pukul 21.00. Setelah digelandang ke Markas Polres dan diperiksa intensif, maka Nov satu dari ketujuh tersangka mengaku bertindak selaku bandar permainan terlarang tersebut. "Kami biasanya secara bergantian menjadi bandar. Tergantung dengan modal," aku warga Gang Nuri ini. Nov secara terbuka dihadapan Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sarjono SH mengaku sudah sangat lama menjadi bandar judi. Demikian juga permainan liong fu sudah acap kali digelar di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga wajar masyarakat resah dan melaporkan kepada petugas. "Ini sudah kebiasaan kami. Walaupun mendapat teguran dari warga namun tidak kami hiraukan," tandasnya. Senada, Yud yang juga turut menjalani pemeriksaan di Markas menyebut sudah sering bermain di sana. Dengan taruhan atau pasangan Rp 1.000. "Permainan kami hanya kecil-kecilan. Sekedar mencari hiburan. Dan modal saya hanya Rp 50 ribu," akunya. Nahas tengah larut dalam permaian adu keberuntungan tersebut, tiba-tiba petugas datang. Sebagian berhasil kabur dengan berlari secepat kilat. "Kita mengenakan pasal 303 KUHP terhadap ketujuh tersangka," tegas Kasat Reskrim AKP Sarjono SH. Lebih jauh Sarjono yang sebelumnya menjabat Kapolsek KP3U Supadio Pontianak ini memastikan melimpahkan para tersangka ke Polsek Singkawang Barat. Mengingat hotel prodeo Polres Singkawang sudah penuh. "Kita tegas terhadap segala jenis judi. Dan setiap laporan masyarakat akan kita tindak lanjuti," ungkap perwira pertama yang juga pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Ketapang ini. (man)
