Pornografi, Berantas Juga di Jaringan Seluler *JAKARTA, KAMIS *- Perang terhadap pornografi sepertinya tidak hanya akan dilakukan di Internet namun juga jaringan seluler. Meski penyebaran pornografi melalui ponsel ditengarai masih kecil, ancamannya bisa lebih besar.
"Sebenarnya bukan situs yang dikhawatirkan tapi file-file porno dari handphone ke handphone," kata Judith MS, Dewan Penasehat Asosiasi Warnet Indonesia (AWARI) saat diskusi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Jakarta, Kamis (27/3). Ia mengatakan banyak ibu yang khawatir karena di ponsel anaknya terdapat gambar-gambar porno. Ini menunjukkan mudahnya penyebaran pornografi melalui jaringan seluler. Judith berpendapat antisipasi di jaringan seluler lebih penting daripada Internet karena lebih banyak yang mengakses. "Kita akan agendakan secara khusus dengan operator-operator. Potensi masalahnya lebih besar daripada internet meskipun penyebarannya mungkin masih lebih kecil," ujar Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Basuki Yusuf Iskandar menanggapi hal tersebut. Jaringan seluler juga masuk dalam cakupan UU ITE. Ia mengatakan masalah pornografi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Telekomunikasi. Salah satu pasal menyebutkan larangan penyebarluasan materi-materi yang melanggar kesusilaan.
