Kapolda Kalbar Dituntut Ganti Rugi Seribu Perak!

Kamis, 27 Maret 2008 | 13:16 WIB

*PONTIANAK, KAMIS*-Pengusaha banir atau tunggul akar pohon Handy Johan (38)
alias Aho, Kamis (27/3), mempraperadilankan Ke polisian Daerah Kalimantan
Barat atas penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka cukong kayu
yang diduga mendanai pembalakan liar ribuan kayu bulat di Kabupaten Kapuas
Hulu . Selain menuntut pembebasan atas dirinya karena penangkapan dan
penahanan tersebut dinilai tidak sah, Kapolda juga dituntut merehabilitasi
namanya dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000.

Sidang praperadilan Kapolda di Pengadilan Negeri Pontianak yang dipimpin
Hakim Erintuah Damanik itu dimulai pukul 11.30 atau molor 2,5 jam dari
jadwal semula. Aho yang tidak hadir di persidangan, diwakili kuasa hukumnya
Supardi dan Alfonsius Girsang. Sedangkan Kepala Polda Kalbar Brigadir
Jenderal Zainal Abidin Ishak diwakili kuasa hukumnya dari Bidang Pembinaan
Hukum Polda Kalbar Ajun Komisaris Dedy Herry dan Ajun Komisaris Puji
Prayitna.

Aho ditangkap dan ditahan Polda Kalbar pada 10 Maret 2008 karena diduga
membantu atau turut serta melakukan tindak pidana membawa kayu tanpa
dilengkapi dokumen yang sah. Dugaan itu didasarkan laporan polisi tanggal 15
Februari 2008 tentang penangkapan sejumlah kayu yang dibawa masyarakat
Kapuas Hulu di Sungai Kapuas, yang tanpa disertai dokumen.

Dalam gugatan itu disebutkan, alasan Kepala Polda Kalbar yang menyebutkan
Aho sebagai cukong kayu, dinilai tidak benar dan tidak mendasar. Pasalnya,
penebangan dan pengangkutan kayu dilakukan pemilik kayu jauh hari sebelum
Aho mengirimkan uang kepada Deni Kurniawan, yang juga dijadikan tersangka
dalam kasus yang sama. Pengiriman uang itu sendiri dilakukan Aho kepada Deni
pada 15 Januari 2008 sebesar Rp 30 juta dan pada 23 Januari 2008 sebesar Rp
10 juta untuk pembayaran banir yang telah dijual Deni kepada Aho, dan tidak
ada hubungannya dengan penangkapan kayu di Sungai Kapuas.

Sidang yang hanya berlangsung sekitar 20 menit itu ditunda hingga hari Jumat
(28/9) pukul 13.30, untuk memberikan kesempatan bagi kuasa hukum Kepala
Polda Kalbar menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.

Kasus pembalakan liar di Kapuas Hulu ini mengemuka saat tim gabungan yang
terdiri atas TNI, polisi, dan polisi kehutanan, Kamis (7/2), menyita sekitar
32.000 batang kayu bulat ilegal berdiameter 0,3-1 meter dengan panjang
masing-masing berkisar 8-10 meter , yang dibawa melintasi Sungai Kapuas di
Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu. Kasus ini bahkan sempat menjadi perhatian
pemerintah pusat karena pengangkutan kayu dalam bentuk rakit itu melibatkan
sekitar 800 warga masyarakat Kapuas Hulu.*(WHY)*

Kirim email ke