http://www.equator-news.com/berita/index.asp?berita=Patroli&id=71217
*Jumat, 28 Maret 2008* *Pasangan Kencan Berbisnis SS * *Ditangkap, Malah Kelahi* *Singkawang,-* Pasangan kencan yang menekuni bisnis narkotika diringkus petugas Polres Singkawang berikut satu paket shabu-shabu (SS) serta alat pakai. Pertama sekali anggota Reskrim Polres Singkawang menangkap Fen, 21 di Jalan Merdeka, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (24/3) sekitar pukul 23.00. Dari balik lipatan celana ibu beranak satu ini didapati satu paket SS. Kristal setan tersebut dibungkus plastik transparan berikut tissue putih. "Saya baru satu jam memegang shabu-shabu ini. Rencananya hendak saya jual seharga Rp 200 ribu kepada klien," tukas wanita muda yang indekos di sekitaran Jalan Yohana Godang. Dari hasil interogasi, Fen mengakui SS tersebut diperoleh dari teman kencannya yang tengah menginap di salah satu kamar Hotel Khatulistiwa, Jalan Diponegoro. Segera petugas bergerak ke sana. Selain sukses membekuk End, 40, petugas juga menemukan pipet serta mancis sebagai alat pakai SS. Walaupun enggan mengaku namun lengkap dengan barang bukti dan pengakuan saksi maka End yang sehari-hari bekerja di Pelabuhan Dwikora Pontianak bergegas digelandang ke Markas Polres Singkawang. "Awalnya saya ditelepon End untuk datang ke hotel dengan tujuan berkencan. Namun setiba di sana, End menugaskan saya menghantarkan satu paket shabu-shabu kepada pembeli yang sudah lebih dahulu memesan," aku wanita panggilan yang juga teman kencan End ini. Secara terbuka Fen menyebut suaminya Natsir sudah lebih dahulu mendekam di lembaga pemasyarakatan. Dan mendapat vonis tiga tahun enam bulan setelah terbukti menjual sabu-sabu. "Saya terpaksa terlibat dalam bisnis terlarang ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebelum suami masuk penjara saya sekalipun tidak pernah menjual narkotika. Paling hanya menjual diri tanpa sepengetahuan suami," tutur Fen yang bertubuh mungil dengan tarif Rp 250 ribu sekali kencan. Lebih jauh Fen yang menikmati pendidikan hanya sebatas SMP menyebut sudah enam kali menjadi pesuruh atau kurir End guna menjual sabu-sabu. Dengan upah mencapai Rp 300 ribu berikut kencan. "Saya juga sering memakai SS dengan pasangan kencan. Hanya saja sabu-sabu itu gratis karena sepenuhnya dibeli teman kencan sebelum berhubungan badan," aku Fen yang menitipkan anak semata wayangnya kepada keluarga di Pontianak. Sebaliknya End enggan membeberkan asal sabu-sabu tersebut. Bahkan dia membentak dan marah kepada Fen. "Nanti kita lihat di pengadilan siapa yang lebih berat dihukum," pungkas End dengan nada tinggi kepada Fen. Menyambut amukan tersebut, Fen balas marah. Sehingga keduanya saling adu mulut. "Saya baru kali ini ditangkap terkait kasus sabu-sabu. Walaupun pada tahun 1990 saya pernah ditahan di Poltabes karena menadah barang curian," aku End yang beranak dua ini. Kanit Narkoba Polres Singkawang IPTU Mujid memastikan End sebagai bagian dari jaringan narkotika di Kota Pontianak. Yang keberadaannya di Kota Singkawang bertujuan mengembangkan bisnis dan mengedarkan sabu-sabu. "Kedua tersangka kita jerat dengan UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," ujar perwira pertama yang memikul dua balok di pundaknya. Senada Kasat Rekrim Polres Singkawang AKP Sarjono SH mengatakan masih terus mengembangkan guna mengungkap pelaku lainnya. (man)
