Perda SOPD Telat, Kenaikan Pangkat PNS Tertunda
DAU dan DAK Singkawang Bakal Dipotong

Singkawang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Struktur Organisasi
Perangkat Daerah (SOPD) Kota Singkawang yang sudah diserahkan
eksekutif kepada legislatif tak kunjung rampung. Para wakil rakyat
sangat lamban membahasnya, sehingga berimbas pada Pegawai Negeri Sipil
(PNS).

"Kenaikan pangkat bagi PNS akan tertunda. Bukan hanya itu, kita
terancam pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi
Khusus)," kata alumnus Magister Kebijakan Publik UGM Zul Aswan SSTP MPA.

Dampak negatif lain terlambatnya penetapan Perda SOPD, secara runtut
dibeberkan Zul. Mencakup ancaman pemotongan DAU dan DAK bagi Kota
Singkawang. Dipastikan, merugikan masyarakat umum. Termasuk timbulnya
persepsi negatif terhadap kinerja Dewan. Serta keterlambatan tersebut
berpengaruh bagi PNS untuk naik pangkat. "Kenaikan pangkat PNS tidak
bisa dilakukan jika SOPD belum di-perda-kan," tandasnya.

PNS sebut Zul, merupakan anggota masyarakat yang juga menjadi pemilih
dalam Pemilu 2009. Sudah selayaknya hak-hak PNS juga diperjuangkan
oleh anggota Dewan. Jika tidak mampu menyuarakan hak-hak masyarakat,
termasuk di dalamnya PNS, lebih baik jangan menjadi wakil dari
masyarakat. "SOPD merupakan bagian yang sangat penting dalam
melaksanakan roda pemerintahan di daerah. Perubahan struktur yang
terjadi merupakan suatu hal yang wajar dalam suatu organisasi," tandasnya.

Sehubungan dengan penerapan PP 41 tahun 2007, Zul menyatakan,
pemerintah pusat mengamanatkan setiap daerah agar segera melakukan
perubahan. Amanat tersebut disertai dengan beberapa sanksi bagi daerah
yang lamban dalam penerapannya. "Sangatlah tidak beralasan untuk
memperlambat penetapan Perda SOPD. Mengingat pembahasan sudah berada
pada tingkat Dewan. Secara konseptual, pembahasan di tingkat Dewan
merupakan tahapan intervensi, yaitu tahap keempat dari suatu proses
reorganisasi perangkat daerah," tuturnya.

Reorganisasi perangkat daerah secara konsep ujar Zul, melalui lima
tahap. Yakni, pengenalan masalah, diangnosa organisasional,
pengembangan strategi perubahan, intervensi dan tahap pengukuran dan
evaluasi. "Jika keterlambatan di tingkat Dewan didasarkan pada prinsip
kehati-hatian anggota Dewan untuk mencegah praktik-praktik KKN itu
sangat bisa dimaklumi," tandasnya.

Namun lanjut Zul, pencegahan tersebut bisa dilakukan setelah SOPD
ditetapkan. DPRD berhak mengawal dan mengontrol penempatan SDM pada
SOPD yang baru. Kekurangan-kekurangan dari SOPD baru dapat diperbaiki
melalui tahap penilaian dan evaluasi dari suatu reorganisasi. Setelah
ditetapkan, SOPD harus selalu dievaluasi karena tidak ada SOPD yang
sempurna. "Contoh di tingkat pusat saja selalu diadakan perubahan
undang-undang yang mengatur tentang SOPD. Baik dari PP 84 tahun 2000,
PP 8 tahun 2003 dan yang terakhir PP 41 tahun 2007," timpalnya.

Dalam tahap penilaian dan evaluasi, Zul menyebut banyak hal yang bisa
dilakukan. Baik analisa jabatan, pengembangan organisasi dan
lain-lain. Yang pada dasarnya untuk kesempurnaan organisasi perangkat
daerah." Jika keterlambatan disebabkan oleh Perda Urusan, maka
percepatlah Perda Urusan. Perda Urusan bukan suatu hal yang merepotkan
dan perlu kajian yang sangat mendalam. Karena urusan pemerintah daerah
sudah diatur dalam PP 38," ujarnya.

Dewan sebut Zul, sebagai pejabat publik berperan dalam membuat
kebijakan publik (perda, red). Selayaknyalah mempertimbangkan segala
sesuatunya secara bijaksana. "Analisis yang dilakukan seharusnya
mempertimbangkan aspek untung rugi bagi pembangunan daerah," bebernya
seraya mengajak membangun Kota Singkawang dengan semangat kebersamaan.
(man)

Source : http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=5188


Kirim email ke