Singkawang,-  Kepala Bagian Kepegawaian Setda Kota Singkawang, Drs
Juandi, mengungkapkan, pihaknya tetap melaksanakan proses pengusulan
kenaikan pangkat pejabat struktural pemkot ke pemerintah pusat. Hal
ini dilakukan meski Raperda tentang SOPD (Struktur Organisasi
Perangkat Daerah) belum disahkan oleh DPRD.

"Prosesnya tetap kita jalankan. Sejauh ini sudah lebih dari 100 usulan
kenaikan pangkat yang masuk dan segera akan kita tindaklanjuti,"
katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Juandi mengungkapkan ini mengingat adanya kekhawatiran di kalangan PNS
pemkot mengenai kenaikan pangkat yang tertunda akibat telatnya
pengesahan Raperda SOPD.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara telah
mengirimkan surat Nomor K-26-30/V.68-10/99 tanggal 13 Juni 2008
perihal Hak Kepegawaian dan Hak Administrasi bagi Kepala Bidang pada
Dinas dan Badan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan PP Nomor
41 tahun 2007.

Dalam surat itu antara lain dikatakan, bagi kabupaten/kota yang
setelah lebih satu tahun setelah berlakunya PP/41/2007 (diundangkan
sejak 23 Juli 2007) belum melaksanakan penataan organisasi perangkat
daerah berdasarkan PP 41/2007, berlaku tingkat eselon sesuai
organisasi perangkat daerah berdasarkan PP Nomor 8 tahun 2003, dengan
ketentuan kenaikan pangkat bagi semua PNS yang menduduki jabatan
struktural tidak dapat dipertimbangkan.

Ancaman sanksi BKN inilah yang menjadi bahan pemikiran bagi sebagian
PNS pemkot. Soalnya, lantaran Raperda SOPD belum disahkan, otomatis
pemkot belum menata organisasinya berdasarkan PP 41/2007. Menurut
Juandi, terkait dengan sanksi dalam surat BKN tersebut, sekretariat
pemkot segera menyurati BKN untuk meminta adanya pertimbangan.

"Suratnya sudah kita konsep. Mengenai disetujui atau tidaknya usulan
ini, itu tergantung BKN," jelasnya.

Dijelaskan juga bahwa dalam satu tahun, ada dua periode kenaikan
pangkat PNS yakni setiap April dan Oktober. Khusus untuk periode
Oktober, prosesnya dilaksanakan Agustus-September. Dengan demikian,
jika dalam tempo Agustus-September pembahasan Raperda SOPD selesai dan
sudah diketok palu DPRD, ada kemungkinan kenaikan pangkat PNS pejabat
struktural tidak jadi tertunda.

Pejabat-pejabat struktural yang "terancam" tertunda naik pangkat
(periode Oktober) ini meliputi pejabat eselon II hingga IV, mulai
kepala seksi sampai kepala dinas. Sementara untuk kalangan PNS guru,
staf dan tenaga fungsional, kata Juandi, proses kenaikan pangkatnya
tidak mengalami kendala. Sampai sekarang, Raperda SOPD pemkot memang
masih menunggu persetujuan dari DPRD.(rnl)

Source :
http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=163829

Kirim email ke