Singkawang,- Kepala Bagian Kepegawaian Setda Kota Singkawang, Drs Juandi, mengungkapkan, pihaknya tetap melaksanakan proses pengusulan kenaikan pangkat pejabat struktural pemkot ke pemerintah pusat. Hal ini dilakukan meski Raperda tentang SOPD (Struktur Organisasi Perangkat Daerah) belum disahkan oleh DPRD.
"Prosesnya tetap kita jalankan. Sejauh ini sudah lebih dari 100 usulan kenaikan pangkat yang masuk dan segera akan kita tindaklanjuti," katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Juandi mengungkapkan ini mengingat adanya kekhawatiran di kalangan PNS pemkot mengenai kenaikan pangkat yang tertunda akibat telatnya pengesahan Raperda SOPD. Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara telah mengirimkan surat Nomor K-26-30/V.68-10/99 tanggal 13 Juni 2008 perihal Hak Kepegawaian dan Hak Administrasi bagi Kepala Bidang pada Dinas dan Badan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan PP Nomor 41 tahun 2007. Dalam surat itu antara lain dikatakan, bagi kabupaten/kota yang setelah lebih satu tahun setelah berlakunya PP/41/2007 (diundangkan sejak 23 Juli 2007) belum melaksanakan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan PP 41/2007, berlaku tingkat eselon sesuai organisasi perangkat daerah berdasarkan PP Nomor 8 tahun 2003, dengan ketentuan kenaikan pangkat bagi semua PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat dipertimbangkan. Ancaman sanksi BKN inilah yang menjadi bahan pemikiran bagi sebagian PNS pemkot. Soalnya, lantaran Raperda SOPD belum disahkan, otomatis pemkot belum menata organisasinya berdasarkan PP 41/2007. Menurut Juandi, terkait dengan sanksi dalam surat BKN tersebut, sekretariat pemkot segera menyurati BKN untuk meminta adanya pertimbangan. "Suratnya sudah kita konsep. Mengenai disetujui atau tidaknya usulan ini, itu tergantung BKN," jelasnya. Dijelaskan juga bahwa dalam satu tahun, ada dua periode kenaikan pangkat PNS yakni setiap April dan Oktober. Khusus untuk periode Oktober, prosesnya dilaksanakan Agustus-September. Dengan demikian, jika dalam tempo Agustus-September pembahasan Raperda SOPD selesai dan sudah diketok palu DPRD, ada kemungkinan kenaikan pangkat PNS pejabat struktural tidak jadi tertunda. Pejabat-pejabat struktural yang "terancam" tertunda naik pangkat (periode Oktober) ini meliputi pejabat eselon II hingga IV, mulai kepala seksi sampai kepala dinas. Sementara untuk kalangan PNS guru, staf dan tenaga fungsional, kata Juandi, proses kenaikan pangkatnya tidak mengalami kendala. Sampai sekarang, Raperda SOPD pemkot memang masih menunggu persetujuan dari DPRD.(rnl) Source : http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=163829
