Singkawang,- Baru saja selesai menerima berkas pencalegkan, Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang sudah menerima laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg. KPU berjanji akan bersikap terhadap masalah penggunaan ijazah yang merupakan syarat mutlak.
Bahkan, KPU akan membentuk tim yang terdiri dari panitia pengawas pemilu dan kepolisian. Bila terbukti menggunakan ijazah palsu, langsung diserahkan kepada kepolisian, karena merupakan tindak pidana pemalsuan dekumen negara. "Alhmdulillah, kita sudah menerima berkas pencalonan 38 parpol hingga pukul 00.00 WIB. Kita memeriksanya hingga pukul lima subuh. Kita berikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh parpol bahwa tahapan pemilu yakni pencalegkan sudah dilewati," kata Ketua KPU Singkawang, Solling SH didampingi tiga anggota KPU masing-masing, Ridwan SE, Ramdan SPdI dan Erwin S Sos Msi, di gedung KPU, kemarin siang. Diakui Solling, saat pemeriksaan berkas yang disampaikan parpol, ternyata ada caleg yang ijazahnya tidak dilegalisir oleh pihak atau lembaga yang berwenang. Artinya, kata dia, syarat itu belum terpenuhi. "Untuk itu, kita minta kepada yang bersangkutan untuk memenuhi syarat. Nanti, akan kita surati semua parpol," katanya memberikan penjelasan. Diakuinya, setelah itu, mereka akan melakukan verifikasi kemana saja soal ijazah ini. Dia minta kepada masyarakat untuk memberikan laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg. "Seluruh caleg yang berkasnya akan diteliti kembali sebanyak 400-600 orang yang diterima KPU. Kita telusuri satu persatu. Penggunaan ijazah palsu tak bisa ditelorir lagi. Sebab, kata Solling, itu perbuatan pidana," kata Solling yang berlatarbelakang pengacara ini. Selain itu, Solling juga memberi penjelasan terkait perubahan nomor urut atau penambahan caleg. "Kepada parpol bisa saja mengajukan kembali caleg mereka, bila belum genap 120 persen dari kouta daerah pemilihan masing-masing. Bila sudah penuh, tidak bisa lagi. Soal perubahan nomor urut pun masih diperkenankan," kata Solling. Namun, Solling buru-buru mengatakan, terkait masalah perubahan nomor urut bisa diterima oleh KPU asalkan ada berita acara dan tandatangan ketua dan sekretaris parpol yang bersangkutan. "Sepanjang itu tidak ada, maka itu bukan kewenangan kita. KPU tidak akan mencampuri urusan internal parpol. Kita tak bisa merubah nomor urut. Yang hanya bisa dirubah nomor urut, ketika ada caleg yang bermasalah, dan tak diganti oleh parpolnya, maka KPU berhak menaikkan nomor urut berikutnya. Misalnya, nomor urut dua ada masalah dan digugurkan, bila tak ada penggantinya oleh parpol, maka KPU berhak menaikkan nomor urut tiga menjadi nomor urut dua dan seterusnya," kata Solling. (zrf) Source : www.pontianakpost.com
