Singkawang, KPU Kota Singkawang bersikap tegas terhadap caleg berijazah palsu. Begitu pun terhadap berkas calon legislatif (caleg) dua pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Singkawang, KPU tetap menerima keduanya. Pertimbangannya, hingga kini belum ada keputusan final KPU Pusat terhadap kedua kepengurusan PKB yang paling berhak mendaftarkan diri.
"Silahkan masyarakat proaktif melaporkan bila mengetahui caleg menggunakan ijazah palsu," tandas Ketua KPU Kota Singkawang Solling SH, Rabu (20/8) sore. KPU Singkawang lanjut Solling tidak berjalan sendiri dalam mencari kebenaran informasi penggunaan ijazah palsu. Melainkan turut dibantu panitia pengawas pemilu dan kepolisian sebagai tim. "Penggunaan ijazah asli adalah syarat mutlak. Bila nantinya terbukti menggunakan ijazah palsu alias melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen negara, langsung tim menyerahkannya kepada kepolisian," tuturnya. Lebih lanjut Solling menjelaskan, KPU tuntas menerima berkas pencalonan caleg dari 38 parpol. Dan semua daftar caleg diserahkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. "PNBKI yang terakhir mendaftarkan calegnya. Itu pun tetap di bawah pukul 24.00," tukasnya. Walaupun letih memeriksa segala berkas pendaftaran caleg hingga pukul 05.00 subuh, namun KPU Singkawang tetap memberi apresiasi tinggi terhadap seluruh parpol peserta Pemilu di Kota Singkawang. Terlebih, satu tahapan pemilu, tepatnya pencalegkan sudah dilewati. "Dalam pemeriksaan berkas caleg yang disampaikan parpol, masih ada yang ijazahnya tidak dilegalisir pihak yang berwenang. Sehingga masih ada syarat yang belum terpenuhi. Karena itu kami minta kepada caleg yang bersangkutan dan parpolnya untuk memenuhi syarat," tukasnya. Berdasarkan keterangan Solling, jumlah caleg yang terdaftar di KPU Singkawang mencapai 600 orang. Seputar perubahan nomor urut atau penambahan caleg masih ada kesempatan. "Setiap parpol yang jumlah calegnya belum genap 120 persen dari kuota daerah pemilihan masing-masing, dipersilahkan mengajukan lagi. Demikian juga perubahan nomor urut caleg. Hanya saja dengan disertakan berita acara dan tandatangan ketua dan sekretaris parpol yang bersangkutan. "Tanpa berita acara tersebut, KPU tidak akan melayani. Karena KPU tidak akan mencampuri urusan internal parpol," serunya. KPU sebut Solling berwenang menggugurkan caleg tertentu bila tersandung tindak pidana atau permasalahan lain. Itu pun boleh digantikan oleh caleg lain seperti usulan parpol. Jika tetap dikosongkan, maka KPU berhak menaikkan nomor urut caleg dibawahnya. "Misalnya, caleg nomor urut dua digugurkan dan tak ada penggantinya oleh parpol, maka KPU berhak menaikkan nomor urut tiga menjadi nomor urut dua. Demikian seterusnya," beber Solling. Selanjutnya Solling mengakui telah menerima berkas pendaftaran caleg kedua pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Singkawang. "Ini sesuai dengan arahan KPU Kalbar. Dengan pertimbangan hingga hari ini belum ada keputusan final KPU pusat terhadap versi kepengurusan PKB yang paling berhak mendaftar," tandas pria berlatar belakang advokat ini. Lebih jauh Solling memandang arahan tersebut sebagai jalan terbaik dan paling aman pada saat ini. Namun pada waktunya nanti pasti hanya satu kepengurusan yang berhak menyandang status sah. Sebaliknya versi lain otomatis gugur. "Kapan waktunya, kita belum tahu. Itu sepenuhnya wewenang KPU pusat sedangkan KPU Singkawang hanya mengikuti petunjuk," tuturnya. (man) Source : www.equator-news.com
