Singkawang, Wali Kota Singkawang Hasan Karman SH MM akhirnya angkat
bicara seputar pernyataannya yang menyebut dirinya tidak selevel
dengan Dewan. Klarifikasi disampaikan kepada beberapa jurnalis di
ruang kerjanya, Selasa (16/9) sore, pasca aksi walk out dua anggota
DPRD Singkawang.

"Pak Tasman adalah guru olahraga saya waktu SMP. Beliau akan maju
sebagai caleg dari Partai Gerindra. Ini harus didukung. Saya mengimbau
PGRI nanti ikut bertanggungjawab untuk menghasilkan Dewan yang lebih
baik. Jangan sia-siakan hak pilih kita. Saya sambut baik figur-figur
potensial untuk maju sebagai caleg dalam Pemilu 2009," urainya seputar
audiensi pengurus PGRI Kota Singkawang dengan Wali Kota di Aula II,
Senin (8/9) lalu.

Lebih jauh ia berharap, pemilu 2009 menghasilkan Dewan yang lebih baik
dan selevel dengan eksekutif untuk bersama-sama membangun Kota
Singkawang. "Kalau berdiskusi dan berdebat dengan teman bicara yang
ndak selevel ndak seru. Saya yakin figur seperti Pak Tasman bisa
menjadi teman diskusi dan berdebat yang selevel jika berhasil masuk
dewan 2009 nanti," ucapnya.

Hasan menyebut, inti perkataan yang dipolemikkan hanya disitu.
Perkataan tersebut sangat normatif untuk ditafsirkan lain. "Ketika
masa bakti personil-personil suatu lembaga, instansi atau organisasi
akan berakhir, hampir selalu orang akan berharap dan menyatakan bahwa
semoga pengurus atau personil baru yang akan mengisi
lembaga/instansi/organisasi ke depan adalah orang yang lebih baik.
Sangat normatif jika bisa sampai ditafsirkan melecehkan atau menghina
pengurus atau personil yang akan habis masa baktinya," ujar Hasan.

Masih dalam audiensi dengan pengurus PGRI, Hasan menyebut, lebih
menekankan PGRI segera membuat program kerja yang selaras dengan visi
misi Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang dan menjadi mitra yang aktif
dengan Pemkot. "Tidak ada yang perlu disalahkan," tegasnya.

Seputar desakan Dewan agar Wali Kota meminta maaf paling lambat hari
ini, dijelaskan Hasan, tidak perlu. Berhubung dirinya tidak merasa
pernah bersalah dan menyakiti hati para wakil rakyat. "Saya hanya
mengklarifikasi dan itu sudah cukup," tegasnya.

Sedangkan mengenai statement yang menyebut kepala daerah tidak
bertanggungjawab kepada DPRD yang dilontarkannya beberapa bulan lalu
sepulang lawatan dari Rusia, dijelaskan Hasan cenderung berkaitan
dengan konteks dan dasar hukumnya. Perkataan itu terucap guna
menanggapi statement anggota DPRD Kota Singkawang mengenai kemungkinan
impeachement. "Kontroversi dan perbedaan pendapat mengenai
tanggungjawab yuridis antara eksekutif (kepala daerah, red) dan
legislatif (DPRD, red) masih saja terjadi. Permasalahan ini kerap
mengakibatkan terhambatnya tugas utama pemerintahan daerah untuk
membangun daerah. Pada gilirannya, tujuan utama otonomi daerah untuk
mensejahterakan masyarakat menjadi tidak optimal," tandasnya.

Pemerintah daerah sebut Hasan, seperti yang dinyatakan dalam UU Nomor
32 tahun 2004 dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD. Keduanya
saling bekerjasama membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada
kepentingan masyarakat daerah. Hal tersebut sesuai dengan tujuan dari
otonomi daerah, yakni membawa kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat daerah. "Kebijakan-kebijakan dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah sangat terkait dengan kepentingan para stakeholder.
Terutama masyarakat daerah dan pemerintah pusat. Masyarakat berharap,
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan DPRD dapat
membawa kemakmuran nyata yang selama ini mereka impikan," tukasnya.

Mengutip pidato Mendagri mengenai penjelasan Implementasi Otonomi
Daerah pada Sidang Paripurna Khusus DPD RI tanggal 22 Agustus 2008,
Hasan menyebut, pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD tidak
lagi dapat menjadi ruang yang menyulitkan bagi kepala daerah atau
terganggunya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena
pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, sebetulnya ruang DPRD
untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam rangka meningkatkan kinerja
pemerintah daerah. "Kepala daerah tidak lagi bertanggungjawab kepada
DPRD karena kesejajaran kedudukan keduanya. Dengan diundangkannya UU
No 32/2004, maka runtuhlah istana gading yang selama ini menaungi
superioritas DPRD atas kepala daerah. Hal ini sesuai dengan prinsip
trias politica Montesquieu yang memisahkan kekuasaan legislatif,
eksekutif dan yudikatif," urainya.

Terhadap kemungkinan ketidakpuasan Dewan dengan klarifikasi di media,
Hasan secara tegas mengatakan, siap memberi klarifikasi secara
langsung. Dengan catatan, dijadwalkan kembali waktunya dan bukan
secara bersamaan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap
nota pengantar. (man) 

SUMBER : www.equator-news.com

Kirim email ke