Singkawang, Wali Kota Singkawang Hasan Karman SH MM akhirnya angkat bicara seputar pernyataannya yang menyebut dirinya tidak selevel dengan Dewan. Klarifikasi disampaikan kepada beberapa jurnalis di ruang kerjanya, Selasa (16/9) sore, pasca aksi walk out dua anggota DPRD Singkawang.
"Pak Tasman adalah guru olahraga saya waktu SMP. Beliau akan maju sebagai caleg dari Partai Gerindra. Ini harus didukung. Saya mengimbau PGRI nanti ikut bertanggungjawab untuk menghasilkan Dewan yang lebih baik. Jangan sia-siakan hak pilih kita. Saya sambut baik figur-figur potensial untuk maju sebagai caleg dalam Pemilu 2009," urainya seputar audiensi pengurus PGRI Kota Singkawang dengan Wali Kota di Aula II, Senin (8/9) lalu. Lebih jauh ia berharap, pemilu 2009 menghasilkan Dewan yang lebih baik dan selevel dengan eksekutif untuk bersama-sama membangun Kota Singkawang. "Kalau berdiskusi dan berdebat dengan teman bicara yang ndak selevel ndak seru. Saya yakin figur seperti Pak Tasman bisa menjadi teman diskusi dan berdebat yang selevel jika berhasil masuk dewan 2009 nanti," ucapnya. Hasan menyebut, inti perkataan yang dipolemikkan hanya disitu. Perkataan tersebut sangat normatif untuk ditafsirkan lain. "Ketika masa bakti personil-personil suatu lembaga, instansi atau organisasi akan berakhir, hampir selalu orang akan berharap dan menyatakan bahwa semoga pengurus atau personil baru yang akan mengisi lembaga/instansi/organisasi ke depan adalah orang yang lebih baik. Sangat normatif jika bisa sampai ditafsirkan melecehkan atau menghina pengurus atau personil yang akan habis masa baktinya," ujar Hasan. Masih dalam audiensi dengan pengurus PGRI, Hasan menyebut, lebih menekankan PGRI segera membuat program kerja yang selaras dengan visi misi Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang dan menjadi mitra yang aktif dengan Pemkot. "Tidak ada yang perlu disalahkan," tegasnya. Seputar desakan Dewan agar Wali Kota meminta maaf paling lambat hari ini, dijelaskan Hasan, tidak perlu. Berhubung dirinya tidak merasa pernah bersalah dan menyakiti hati para wakil rakyat. "Saya hanya mengklarifikasi dan itu sudah cukup," tegasnya. Sedangkan mengenai statement yang menyebut kepala daerah tidak bertanggungjawab kepada DPRD yang dilontarkannya beberapa bulan lalu sepulang lawatan dari Rusia, dijelaskan Hasan cenderung berkaitan dengan konteks dan dasar hukumnya. Perkataan itu terucap guna menanggapi statement anggota DPRD Kota Singkawang mengenai kemungkinan impeachement. "Kontroversi dan perbedaan pendapat mengenai tanggungjawab yuridis antara eksekutif (kepala daerah, red) dan legislatif (DPRD, red) masih saja terjadi. Permasalahan ini kerap mengakibatkan terhambatnya tugas utama pemerintahan daerah untuk membangun daerah. Pada gilirannya, tujuan utama otonomi daerah untuk mensejahterakan masyarakat menjadi tidak optimal," tandasnya. Pemerintah daerah sebut Hasan, seperti yang dinyatakan dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD. Keduanya saling bekerjasama membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat daerah. Hal tersebut sesuai dengan tujuan dari otonomi daerah, yakni membawa kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah. "Kebijakan-kebijakan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah sangat terkait dengan kepentingan para stakeholder. Terutama masyarakat daerah dan pemerintah pusat. Masyarakat berharap, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan DPRD dapat membawa kemakmuran nyata yang selama ini mereka impikan," tukasnya. Mengutip pidato Mendagri mengenai penjelasan Implementasi Otonomi Daerah pada Sidang Paripurna Khusus DPD RI tanggal 22 Agustus 2008, Hasan menyebut, pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD tidak lagi dapat menjadi ruang yang menyulitkan bagi kepala daerah atau terganggunya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, sebetulnya ruang DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah. "Kepala daerah tidak lagi bertanggungjawab kepada DPRD karena kesejajaran kedudukan keduanya. Dengan diundangkannya UU No 32/2004, maka runtuhlah istana gading yang selama ini menaungi superioritas DPRD atas kepala daerah. Hal ini sesuai dengan prinsip trias politica Montesquieu yang memisahkan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif," urainya. Terhadap kemungkinan ketidakpuasan Dewan dengan klarifikasi di media, Hasan secara tegas mengatakan, siap memberi klarifikasi secara langsung. Dengan catatan, dijadwalkan kembali waktunya dan bukan secara bersamaan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar. (man) SUMBER : www.equator-news.com
