Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Singkawang memutuskan untuk menjadikan pohon pelaik atau jelutung sebagai tanaman pelindung khas Kota Singkawang. Abdul Rahim, Kepala Bidang Pertamanan Kota Singkawang, mengatakan di Kota Singkawang.
Menurutnya, dijadikannya pohon pelaik sebagai tanaman pelindung khas Kota Singkawang, berawal dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2007. Peraturan tersebut berisi penataan kawasan perkotaan, yang salah satu isinya berbunyi, mencari tanaman khas masing-masing daerah untuk dijadikan sebagai tanaman pelindung khas Kota Singkawang. "Sesuai dengan Permendagri tersebut, melalui tim penilai Adipura, kita merekomendasikan pohon pelaik untuk dijadikan sebagai tanaman pelindung khas Kota Singkawang," kata Rahim. Selain Permendagri, ada beberapa kriteria yang menjadi dasar pertamanan menjadikan pelaik sebagai tanaman pelindung. Kriteria tersebut diantaranya, tanaman pelaik banyak tersebar di Kota Singkawang, dan belum satu pemerintah daerah pun menjadikan pohon itu sebagai tanaman khas daerahnya. "Saya yakin hanya Kota Singkawang yang menjadikan pohon pelaik sebagai tanaman pelindung khas kota," kata Rahim menegaskan. Ciri lain yang membuat Rahim menjadikan pohon pelaik sebagai tanaman hias adalah dari segi estetika. Pohon tersebut mempunyai batang kuat, dan daun tidak mudah gugur. Yang terpenting lagi, pohon pelaik sangat rindang, sehingga bisa memayungi orang yang beristirahat. Dari segi budaya, pelaik merupakan bahan baku yang dijadikan suku dayak untuk membuat perisai. Pohon pelaik akan mantul, apabila dipukul. Dan yang terpenting, pohon pelaik tidak tembus anak panah. Untuk jangka panjang, pohon pelaik merupakan sumber daya alam bernilai tinggi. Batangnya dapat dijadikan bahan baku dasar membuat beragam jenis kerajinan tangan. Selain itu, pohon pelaik baik sebagai bahan pembuat perahu. "Perawatan pohon terbilang mudah, namun mempunyai nilai ekonomis dan harga jual tinggi," kata Rahim. Sumber : www.borneo-tribune.net
