Jum'at, 06 Maret 2009 , 07:28:00
*Vihara dan Patung Singa Benda Cagar Budaya
Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 100
Juta*<http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=15966#>

SINGKAWANG – Jangan pernah meremehkan benda-benda bersejarah. Apalagi yang
disudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Seperti patung singa Vihara
Tri Dharma Bumi Raya Pusat Kota Singkawang yang dirusak pelaku misterius.
“Bukan hanya singanya saja. Vihara juga sudah ditetapkan sebagai benda cagar
budaya,” kata Norman, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebuadayaan
Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang dikonfirmasi Pontianak Post
kemarin.

“Nomor register sudah ada tiga tahun yang lalu. Sudah pernah diberikan nomor
induk oleh pemerintah pusat melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Kalbar. Sudah
ditetapkan sebagai benda cagar budaya pada zaman Pak Rihat (Rihat Natsir
Silalahi, mantan Kadisbudpar Propinsi Kalbar),” katanya.   Ia menambahkan,
sudah jelas, bukan hanya Vihara Tri Dharma Bumi Raya Pusat Kota Singkawang
saja yang disebut benda cagar budaya. Namun, yang memiliki nilai tinggi
disebut benda cagar budaya.

“Cikal bakal Singkawang berasal dari situ (Toa Pekong) juga. Singa sudah ada
sejak lama, sejak Pekong ada. Sejak jalan masih tanah sudah ada memang,”
katanya. Yosi Pontian Delisuar, Ketua Lembaga Kajian Budaya Kalbar angkat
bicara menanggapi aksi pengrusakan pelaku yang hingga kini masih diburu
Polres Singkawang. Kepada Pontianak Post Yosi mengatakan, kalau sudah
ditetapkan sebagai cagar budaya, maka ada sanksi yang sangat berat sekali
untuk yang melakukan perusakan.

“Cagar budaya bukan main-main. Ini sudah aset milik negara. Ada ketentuan
pidana, tidak bisa seenaknya dirusak,” tegasnya kemarin.
Dia menambahkan, untuk hal tersebut sudah diatur dalam pasal 3 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya. “Jika dengan sengaja merusak
benda cagar budaya, membawa, memindahkan mengambil dan mengubah bentuk atau
warnanya, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin pemerintah
diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya.

Norman pun menyayangkan aksi perusakan tersebut. “Inikan aset yang
dilindungi negara,” tegasnya.   Yosi menambahkan, Lembaga Kajian Budaya
Kalbar juga ingin kembali mendorong kepada pemerintah daerah atau pemerintah
Kota Singkawang agar mengadakan pendataan tentang aset yang kira-kira
mengandung unsur cagar budaya. “Apalagi Singkawang kota tua, banyak benda
tua. Benda cagar budaya, bukan hanya yang usianya sudah lebih 50 tahun saja.
Tetapi ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan, setelah diteliti oleh Badan
Kepurbakalaan, diberi nomor induk. Kita mendorong Pemkot untuk mendata.
Karena kalau rusak sanksinya besar,” katanya.

Ia menambahkan, perusak mungkin tidak menyadari kalau yang dirusak itu
adalah cagar budaya. “Itu merugikan diri sendiri,” tegasnya. Menurut dia,
suatu benda bisa ditetapkan sebagai benda cagar budaya, setelah diteliti
secara resmi lewat Lembaga Kepurbakalaan. Dia menambahkan, jika sudah jelas,
mengandung nilai sejarah dan pengetahuan barulah ditetapkan sebagai cagar
budaya. Setelah itu, sambungnya, diserahkan kepada daerah. “Kalau sudah
ditetapkan sebagai cagar budaya, diberi nomor induk dan dianggarkan setiap
bulan dalam APBD dalam rangka membina melindungi dan pemeliharaan.
Sehubungan dengan itu kalau ada pengrusakan segera dilaporkan, kalau sengaja
dirusak ada ketentuan pidananya,” katanya.

“Saya ingin dorong pemkot coba cepat didata cagar budaya lainnya. Karena
pembangunan semakin cepat, segeralah mendata aset, agar tidak hilang,”
tambahnya.


Sementara itu Suwardi salah satu pengurus Vihara Tri Dharma Bumi Raya Pusat
Kota Singkawang kepada Pontianak Post mengatakan, bahwa untuk melakukan
perbaikan kuping patung singa yang rusak tersebut, tidak bisa sembarangan
secara agama dan kepercayaan.

“Kita harus melihat hari baik. Kalau pun cocok itu harus ahlinya, bahannya
tidak sembarangan. Dan akan melakukan ritual dan memberitahukan kalau akan
diperbaiki,” jelasnya.  Hingga kini polisi masih memburu pelaku perusakan
tersebut. Identitas pelaku mulai tersingkap. Polres berjanji tetap
menindaklanjutinya. (ody)

Kirim email ke