Thanks buat sharingnya.

Mudah-mudahan tidak ada "kesalah pahaman" di bagian fiskal, untuk siapa pun 
yang ingin menikmati bebas fiskal, dengan asumsi semua kewajiban untuk 
mendapatkan fasilitas itu sudah di penuhi 


--- On Sat, 17/1/09, ACHMAD SUTRIADI <[email protected]> wrote:
From: ACHMAD SUTRIADI <[email protected]>
Subject: Re: [sma1bks] Re: NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal
To: "[email protected]" <[email protected]>
Date: Saturday, 17 January, 2009, 11:18 AM










    
            
Ternyata lagi rame nich masalah NPWP....
Kalo mau pastinya dicoba aja sendiri ...
Yang pasti kalo NPWP atas nama Pribadi, meskipun yang mendaftarkan ke Kantor 
Pajaknya adalah Perusahaan, tetap valid dan bebas fiskal...
Minggu lalu (saat pergi Korea),dengan menunjukkan NPWP yang diurusin oleh 
Perusahaan gua (tahun 2008 lalu), bisa free Fiscal fee kok...
: D
 
 

------- Original Message -------
Sender : kurniawan iswanto<kurniawan.iswanto@ gmail.com>
Date   : Jan 16, 2009 23:56 (GMT+07:00)
Title  : Re: [sma1bks] Re: NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal


 



    
            Masih dari sumber berita yang sama. 

http://www.harian- global.com/ index.php? option=com_ 
content&view=article&id=649:ternyata- npwp-karyawan- 
tetap-berlaku&catid=25:metro&Itemid=53


Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku                   
                                
                
                                
                                

                                        




        
                
                        Written by Redaksi Web          
                  
        



        
                Wednesday, 14 January 2009 10:04        





Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung
oleh perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia,
Harri Gumelar, Selasa (13/1) di Medan.

Pernyataan ini sekaligus
meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan kalau NPWP yang
diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar
fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan. NPWP
yang tidak valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT,
CV ataupun Firmanya," ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan
Diponegoro, Selasa (13/1).


Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara
Indonesia, tanpa terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si
pemilik NPWP berpindah tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak,
hampir sama dengan nomor penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si
pemiliknya telah meninggal dunia. "Contohnya saja gubernur kita
(Syamsul Arifin-red) pernah bertanya apakah NPWP istrinya masih
berlaku, karena memakai alamat di Langkat. Saya katakan NPWP istri
beliau masih berlaku," ungkap Harry.

Bagi Harry, sudah
seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran warga negara
Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu berdasarkan kejujuran
dari hati nurani kita sendiri.

Terkait masalah kerjasama IMT-GT
(Indonesia, Malaysia dan Thailand Growth Triangle), dan IMS-GT
(Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), yang masih
membingungkan masyarakat, menurut Harry akan ditinjau ulang. "
Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi Menteri Keuangan.
Kebijakan fiskal adalah peraturan pemerintah sementara IMT GT ataupun
IMS GT itu keputusan menteri. Maka dengan sendirinya akan runtuh,"
ungkap Harry.

Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat,
Harry akan segera mensosialisasikanny a. "Kita siap menjawab semua
pertanyaan dari masyarakat terkait masalah dua peraturan ini," ujar
Harry.


2009/1/16 avicena.qisthi <avicena.qisthi@ yahoo.com>

















    
            Kalau emang bener kejadiannya seperti ini. Hanya ada satu kata...

MENGECEWAKAN! Crap!



Apip Kamil

fis 3 - 91




      

    

        
        
        
        


        


        
        
        
        
        

    


-- 
Kurniawan



      

    
         
        
        

   
  
 


Achmad 
Sutriadi 
 
Strategy 
and Planning Procurement
OMS 
Division
PT 
Samsung Electronics Indonesia       
 
 








 
   
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke