Thanks buat sharingnya. Mudah-mudahan tidak ada "kesalah pahaman" di bagian fiskal, untuk siapa pun yang ingin menikmati bebas fiskal, dengan asumsi semua kewajiban untuk mendapatkan fasilitas itu sudah di penuhi
--- On Sat, 17/1/09, ACHMAD SUTRIADI <[email protected]> wrote: From: ACHMAD SUTRIADI <[email protected]> Subject: Re: [sma1bks] Re: NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal To: "[email protected]" <[email protected]> Date: Saturday, 17 January, 2009, 11:18 AM Ternyata lagi rame nich masalah NPWP.... Kalo mau pastinya dicoba aja sendiri ... Yang pasti kalo NPWP atas nama Pribadi, meskipun yang mendaftarkan ke Kantor Pajaknya adalah Perusahaan, tetap valid dan bebas fiskal... Minggu lalu (saat pergi Korea),dengan menunjukkan NPWP yang diurusin oleh Perusahaan gua (tahun 2008 lalu), bisa free Fiscal fee kok... : D ------- Original Message ------- Sender : kurniawan iswanto<kurniawan.iswanto@ gmail.com> Date : Jan 16, 2009 23:56 (GMT+07:00) Title : Re: [sma1bks] Re: NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal Masih dari sumber berita yang sama. http://www.harian- global.com/ index.php? option=com_ content&view=article&id=649:ternyata- npwp-karyawan- tetap-berlaku&catid=25:metro&Itemid=53 Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku Written by Redaksi Web Wednesday, 14 January 2009 10:04 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung oleh perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal. Demikian dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia, Harri Gumelar, Selasa (13/1) di Medan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan. NPWP yang tidak valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, CV ataupun Firmanya," ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan Diponegoro, Selasa (13/1). Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP berpindah tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama dengan nomor penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah meninggal dunia. "Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red) pernah bertanya apakah NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai alamat di Langkat. Saya katakan NPWP istri beliau masih berlaku," ungkap Harry. Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu berdasarkan kejujuran dari hati nurani kita sendiri. Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand Growth Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), yang masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan ditinjau ulang. " Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi Menteri Keuangan. Kebijakan fiskal adalah peraturan pemerintah sementara IMT GT ataupun IMS GT itu keputusan menteri. Maka dengan sendirinya akan runtuh," ungkap Harry. Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera mensosialisasikanny a. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari masyarakat terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry. 2009/1/16 avicena.qisthi <avicena.qisthi@ yahoo.com> Kalau emang bener kejadiannya seperti ini. Hanya ada satu kata... MENGECEWAKAN! Crap! Apip Kamil fis 3 - 91 -- Kurniawan Achmad Sutriadi Strategy and Planning Procurement OMS Division PT Samsung Electronics Indonesia Get your preferred Email name! Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
