Ga ada masalah tuch ngurusin bebas fiscal di bandara. Cukup menunjukan
passport, boarding pass, kartu NPWP dan lampirkan photocopy NPWP.

 

with best regards 
Vanda 

  _____  

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of
Nurina Tri Cahyanti
Sent: Monday, 19 January, 2009 11:10 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [sma1bks] Re: NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal

 


Thanks buat sharingnya.

Mudah-mudahan tidak ada "kesalah pahaman" di bagian fiskal, untuk siapa pun
yang ingin menikmati bebas fiskal, dengan asumsi semua kewajiban untuk
mendapatkan fasilitas itu sudah di penuhi
<http://mail.yimg.com/a/i/mesg/tsmileys2/01.gif> 


--- On Sat, 17/1/09, ACHMAD SUTRIADI <[email protected]> wrote:

From: ACHMAD SUTRIADI <[email protected]>
Subject: Re: [sma1bks] Re: NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal
To: "[email protected]" <[email protected]>
Date: Saturday, 17 January, 2009, 11:18 AM

Ternyata lagi rame nich masalah NPWP.... 

Kalo mau pastinya dicoba aja sendiri ...

Yang pasti kalo NPWP atas nama Pribadi, meskipun yang mendaftarkan ke Kantor
Pajaknya adalah Perusahaan, tetap valid dan bebas fiskal...

Minggu lalu (saat pergi Korea),dengan menunjukkan NPWP yang diurusin oleh
Perusahaan gua (tahun 2008 lalu), bisa free Fiscal fee kok...

: D

 

 



------- Original Message -------
Sender : kurniawan iswanto<kurniawan.iswanto@ gmail.com>
Date : Jan 16, 2009 23:56 (GMT+07:00)
Title : Re: [sma1bks] Re: NPWP Karyawan Tak bisa utk bebas Fiskal

Masih dari sumber berita yang sama. 

http://www.harian- global.com/ index.php? option=com_
<http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6
49:ternyata-npwp-karyawan-tetap-berlaku&catid=25:metro&Itemid=53>
content&view=article&id=649:ternyata- npwp-karyawan-
tetap-berlaku&catid=25:metro&Itemid=53


Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku 

 
<http://www.harian-global.com/index.php?option=com_mailto&tmpl=component&lin
k=aHR0cDovL3d3dy5oYXJpYW4tZ2xvYmFsLmNvbS9pbmRleC5waHA/b3B0aW9uPWNvbV9jb250ZW
50JnZpZXc9YXJ0aWNsZSZpZD02NDk6dGVybnlhdGEtbnB3cC1rYXJ5YXdhbi10ZXRhcC1iZXJsYW
t1JmNhdGlkPTI1Om1ldHJvJkl0ZW1pZD01Mw==> E-mail

 


Written by Redaksi Web    


Wednesday, 14 January 2009 10:04 


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung oleh
perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal. Demikian
dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia, Harri Gumelar,
Selasa (13/1) di Medan.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan
kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan
membayar fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan.
NPWP yang tidak valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT,
CV ataupun Firmanya," ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan
Diponegoro, Selasa (13/1).


Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia, tanpa
terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP berpindah
tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama dengan nomor
penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah meninggal dunia.
"Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red) pernah bertanya apakah
NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai alamat di Langkat. Saya katakan
NPWP istri beliau masih berlaku," ungkap Harry.

Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran
warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu berdasarkan
kejujuran dari hati nurani kita sendiri.

Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand Growth
Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), yang
masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan ditinjau ulang. "
Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi Menteri Keuangan. Kebijakan
fiskal adalah peraturan pemerintah sementara IMT GT ataupun IMS GT itu
keputusan menteri. Maka dengan sendirinya akan runtuh," ungkap Harry.

Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera
mensosialisasikanny a. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari masyarakat
terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry.

 

2009/1/16 avicena.qisthi <avicena.qisthi@ <mailto:[email protected]>
yahoo.com>

Kalau emang bener kejadiannya seperti ini. Hanya ada satu kata...
MENGECEWAKAN! Crap!

Apip Kamil
fis 3 - 91




-- 
Kurniawan

 

 

 

  
 

Achmad Sutriadi 

 

Strategy and Planning Procurement

OMS Division

PT Samsung Electronics Indonesia       

 

 

 

 

 

 

 

  _____  

New
<http://sg.rd.yahoo.com/aa/mail/domainchoice/mail/signature/*http:/mail.prom
otions.yahoo.com/newdomains/aa/>  Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!

 

Kirim email ke